Berita SidikKasus.co.id.
PONTIANAK – KALBAR, – Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan sebanyak 15 kilogram sabu asal Malaysia yang dibawa oleh seorang pria berinisial ON (36) dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 wib di pinggir Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.Rabu 27/03/2024.
“Tersangka atas nama ON berusia 36 tahun, pelaku sempat melarikan diri saat ditangkap, kemudian diberikan tembakan peringatan,” kata Wakapolda Kalbar Brigjen Pol R. Hutajulu, Senin (25/3/2024) pagi.
Menurut R. Hutajulu, saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan sebuah tas yang dibawa pelaku. Ketika digeledah tas tersebut berisikan barang bukti sebanyak 15 bungkus kristal putih diduga sabu.
“Pelaku langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap R. Hutajulu.
R. Hutajulu menyatakan, adapun modus yang digunakan pelaku yakni membawa narkotika dari Malaysia membawa sebuah ransel, kemudian berangkat ke Pontianak melalui jalur darat menggunakan taksi, dengan harapan sampai tujuan ke Pontianak.
“Pelaku merupakan suruhan orang seberang (Malaysia) untuk membawa narkoba jenis sabu tujuan Pontianak,” ungkap R.Hutajulu.
Lanjut R. Hutajulu, penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Pontianak.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut, ternyata benar pelaku membawa narkoba jenis sabu, kemudian pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Hutajulu menegaskan, atas apa dilakukan oleh pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku yakni seumur hidup atau hukuman mati,” tuntas R. Hutajulu.
Publish : Sofyan.M
Komentar