Batalkan Perjanjian sepihak Pemdes Junjang Kabupaten Cirebon dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berita sidikkasus.co.id

KAB. CIREBON,- Selalu mendapat hambatan selama proses pembangunan hingga adanya pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak desa, pengusaha pengembang pasar desa Jungjang, PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) akhirnya mengadukan permasalahan ini ke pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik ke pihak DPRD hingga Bupati Kabupaten Cirebon.

Direktur Utama PT. DUMIB, Arief Awaludyanto ditemani tim kuasa hukumnya, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Fa’aro Daeli, S.H., dari Antinomi Law Office datangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/2/2025).

Pengembang pasar desa Jungjang ini datangi kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Cirebon dengan maksud ingin melakukan audiensi dan meminta pemangku pemerintah Kabupaten agar turut andil terkait revitalisasi pasar Jungjang, sehingga pengembang bisa menyelesaikan pembangunannya hingga 100 persen tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak tertentu.

Dirut PT. DUMIB, Arief Awaludyanto berharap kepada pemangku pemerintahan Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan kepastian kepada pengusaha untuk melakukan pembangunan atau revitalisasi fasilitas umum bagi masyarakat, bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan.

Sehingga, kata Arief, manfaat dan fungsi pasar desa Jungjang bisa berjalan lebih optimal, pelayanan serta aktivitas pasar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli. Dengan diselesaikannya pembangunan pasar bukan tidak mungkin bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Namun pihaknya selama ini merasa seperti dibiarkan oleh pemerintah kabupaten dalam menghadapi dinamika persoalan di lapangan. Momentum pergantian kepala pemerintahan yakni dari penjabat (Pj) menjadi Bupati definitif, dirinya berharap setelah dilantik bupati terpilih bisa turun tangan dalam penyelesaian revitalisasi pasar desa Jungjang.

Pada kesempatan ini, PT DUMIB melalui tim kuasa hukumnya menyurati Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon perihal keberatan dan peringatan atas pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Kuwu (kepala desa) Jungjang, sebagaimana surat pemberitahuan pembatalan tersebut tertanggal 30 Januari 2025.

Lewat surat ini, PT DUMIB memaparkan sejumlah dinamika dalam melakukan revitalisasi pasar Jungjang, mulai dari hambatan-hambatan yang membuat tertundanya penyelesaian pembangunan, hingga puncaknya adanya pemberitahuan terkait pembatalan perjanjian secara sepihak oleh pihak desa Jungjang.

Perwakilan Tim kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba menjelaskan, sebagai pihak pengembang berkomitmen ingin menuntaskan revitalisasi pasar Jungjang hingga mencapai 100 persen. Hingga saat ini, tahap pembangunan fisik yang dilakukan PT DUMIB sudah mencapai 55 persen.

Dengan adanya surat pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak ini, sebagai tim kuasa hukum PT DUMIB memandang hal ini tidak bisa dibenarkan. “Sebenarnya secara hakikat tidak bisa salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak. Itu kita melihat dari kacamata hukum karena memang ini negara hukum dan sikap kita patuh terhadap hukum,” tegasnya.

“Maka bilamana ada dugaan pemutusan pihaknya kami pandang itu tidak benar. Kalau memang ingin diputus berarti kedua belah pihak harus sepakat bermufakat untuk menyelesaikan perjanjian tersebut,” ungkap Ucok.

Tetapi, lanjut Ucok, bila diputus secara sepihak itu tidak bisa diterima oleh hukum. “Jadi karena kami taat hukum , taat asas, kami akan tetap melakukan pembangunan, menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang,” lugasnya.

Dirinya juga melihat dan berpikir bahwa pihak Desa Jungjang memiliki itikad baik, karena mengerti hukum. “Jadi kalau kita bisa memahami hukum, kita akan berjalan sampai dengan selesai menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap pemerintahan kabupaten Cirebon baik itu eksekutif dan legislatif bisa ikut mengambil peran dalam memberikan kepastian keamanan bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pembangunan pasar desa Jungjang. Sehingga manfaat dan pelayanan pasar lebih berjalan optimal.

“Kami akan bersilaturahmi, berdiskusi untuk bagaimana yang terbaik terkait masalah pembangunan,” harapnya.

Sementara, bagi pihak-pihak yang selama ini keberatan dengan adanya pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang, tim kuasa hukum PT DUMIB mengingatkan agar tidak melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.

“Nah maksud kami menyampaikan seperti ini adalah karena memang di dalam berkaitan dengan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang hanya ada dua pihak, pihak pertama adalah unsur desa jungjang dan unsur PT DUMIB. Jadi bilamana ada orang-orang atau unsur-unsur yang diduga berkepentingan untuk mengganggu proses pembangunan untuk berhenti sejak saat ini,” tuturnya.

“Karena bila memang itu faktanya ada dan fakta-fakta hukumnya memang ada, kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum baik itu pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Komentar