MELAWI – JKN.
JUMAIN Wakil Ketua “,DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia”,(LAKI) menegaskan,minta Kepada Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas atas pelaksanaan pekerjaan jembatan Sungai Iban menuju Desa Labai Mandiri tersebut.
Jumain menjelaskan yang aneh nya lagi pembangunan jembatan tersebut sama sekali tidak pernah memasang papan impormasi seperti plang proyek sehingga kita tidak mengetahui sumber dananya dari mana pagunya berapa sama sekali tertutup ya…tertutup paparnya.
Padahal undang undang sudah mengatur Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik imbuhnya.
Berkaitan dengan jebolnya Jembatan tersebut diduga kuat kualitas material yang digunakan tidak sesuai RAB
Untuk itu kami Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) DPC Kabupaten Melawi minta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dari mana sumber bangunan tersebut dan siapa kontraktornya,dan proses siapa yang terlibat di dalamnya.
“Masak sih jembatan ini dibangun sekitar 2018, terus difungsikan 2019. Sekarang malah sudah rusak,” keluhnya.
Dirinya mengaku sudah merasa kurang yakin saat proyek pembangunan dimulai
Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Propinsi,maupun Kabupaten Tahun 2018, dikabupaten Melawi ,menjadi sorotan Masyarakat setempat alasanya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan salah satunya adalah infrastruktur Jembatan yang ada di Desa Tembawang Panjang menuju Desa Labai Mandiri Kecamatan Nanga Pinoh seharusnya “Sesuai aturan ujarnya.
Jika saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” kata Jumain saat di wawancarai media jejakkasusnews.co.id
Masih kata Jumain,Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek ,katanya.
Saat pembangunan infrastruktur jembatan sedang dalam pekerjaan dan yang sangat di disayangkan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB contoh sambungan galang dibuat tidak sejajar dengan tiang serta tiang gelegar tidak menggunakan kayu belian/ulin dan di tengah ruang jembatan tidak di pasang galang sama sekali begitu juga tiang jembatan masih ada yang tidak pakai skor di tambah lagi cor lantai diduga mengurangi volume besi tulangan.
Jumain juga menghawatirkan usia jembatan tersebut tidak akan mampu bertahan lama.
Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat.ucapnya
Nah sekarang terbukti apa yang pernah saya ucapkan terjadi kan…? baru setahun jembatan tersebut sudah jebol.
Reporter :Sofyan Maulana
Komentar