Baru 7 Bulan Proyek PUPR Halsel 10 Miliar Diduga Rusak, Polisi Dan Jaksa Diam Akan Dilaporkan Ke Presiden RI

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Proyek pembangunan jaringa irigasi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Senilai miliaran rupiah dikerjakan CV. SALERO MALIGE (CV. SM) Tahun anggaran 2024 sudah mulai rusak sangat diragukan kualitet bahan campuran semen dan pasir.

Diketahui, proyek jaringan irigasi di Desa Yaba baru memasuki 7 bulan lamanya terhitung sejak tanggal 22 mei 2024, namun sudah terlihat mengalami kerusakan retak dan pecah di sepanjang bangunan beton ketabalannya tipis, dan campurannya kelihatan terlalu mudah sehingga kualitas proyek sangat di ragukan jika di bandingan dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar lebih.

Dari laman LPSE Kab. Halmahera Selatan, dan papan proyek yang terpampan di lokasi pembangunan di anggarkan melalui dinas PUPR Halsel dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024.

Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024.

Nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).

Proyek ini dikerjakan oleh perusahan direktur CV. SM atas nama Taib, istrinya diduga seorang polwan Akpol polisi Nasional Republik Indonesia (RI) yakni Ibu Nita berpangkat AKBP bertugas di polda Maluku Utara.

Selain itu, proyek ini semestinya matrial berupa batu fandasi dan pasir di beli ke pihak perusahan lain yang memiliki ijin Galian C, namun faktanya tidak demikian.

Pasalnya, berdasarkan pantauan Wartawan terlihat batu fandasi dan pasir di ambil sendiri dengan cara melakukan pengarukan di sungai Gilalang menggunakan alat berat Exavator merek komat’su dilakukan secara ilegal tampa mengantongi ijin dari pemerintah Provinsi dan Pusat.

Parahnya lagi, proyek dengan nilai anggarannya cukup fantastic yang di kerahkan 2 unit alat berat exavator jenis Komat•su berwarna kuning, dua unit Dam-truk roda 10, dan satu unit Dam-truk roda 6 berwarna merah.

Namun, digunakan pegisian bahan bakar minyak (BBM) bersunsidi jenis solar yang di sedot dari SPBU milik PT. Babang Raya alamat Desa Babang Halsel.

Hal ini turut di benarkan oleh pengawas CV. SM atas nama Faisal Telabang alias Ical saat di Wawancarai di lokasi proyek jaringan irigasi Desa Yaba pada sabtu (02/11/2024).

Faisal bilang, matril batu dan pasir kami ambil sendiri di sungai gunakan alat berat Exavator atas perintah Bos pak Taib, itu sudah mencapai 500 dam-truk jika dihitung sejak awal dimulainya pekerjaan ini. Kata Faisal

Untuk bahan bakar minyak BBM subsidi jenis solar yang kami pakai untuk pengisian di dua (2) alat berat exavator, dan dua (2) dam-truk roda 10, serta satu unit dam-truk roda enam (enam). Ungkap Faisal sambungnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dpc LSM Gerakan Usaha Soaial Untuk Rakyat (GUSUR) Halmahera Selatan, Julkarnain Ahad menegaskan bahwa proyek jaringan irigasi tersebut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran (korupsi).

Sebab, setiap penggunaan anggaran bersumber dari APBD dan APBN untuk pembangunan yang membutuhkan batu dan pasir hitungannya di beli ke pihak perusahan lain memiliki ijin (Galian C).

Begitu juga proyek yang menggerakkan alat berat dalam hitungannya menggunakan BBM nonsubsidi bukan subsidi seperti yang di pakai saat ini oleh CV. SM. Jelas Jul

Lebih jauh Julkarnain menyatakan bahwa pekerjaan proyek milik PUPR Halsel, yang di kerjakan CV. SM diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagimana di atur dalam pasal 158 Undang-Undang Minerba menyatakan, ” Setiap orang yang melalukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Sementara, juncto pasal 1 angka 13c dan Undang Undang Migas Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu kami atas nama Dpc LSM GUSUR Halmahera Selatan, mendesak Kapolda, Kajati Maluku Utara, dan ketua KPK RI agar segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta penyedikan dan menetapkan tersangka kepada siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada ditindaklanjuti dari aparat penegak hukum di Maluku Utara, maka kasus ini akan kami laporkan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia RI bapak Prabowo Sibianto atas dugaan pembiaraan. Tegas Julkarnain.

Julkarnain berharap tidak adanya bekingan atau beckup masalah ini sehingga hukum tindak hanya tumpul ke atas dan tajam kebawa yang diberlakukan hanya kepada Masyarakat lemah dan awam terhadap hukum. Harapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, SE., M. Si saat di konfirmasi di ruang kerjannya pada selasa (05/11/2024) sekira pukul 09:58 Wit, lalu.

Nasir membenarkan bahwa CV. SM adalah pemegang ijin sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi. Iya benar CV. SM hanya terdaftar di sistem sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi pembangunan, jadi bukan ijin usaha Galian C. Pungkasnya.

Di sampaikan Kepala dinas PM dan PTSP Halsel, berdasarkan bukti klarifikasi baku lapangan usah Indonesia (KBLI) milik CV. SM dengan nomor: KBLI 42102 konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layanglayang, fly over, dan inderpass. 42911 konstruksi bangunan prasaranaprasarana sumber daya air. 42201 konstriksi jaringan irigasi dan drainase. 42101 konstruksi sipil bangunan jalan.

Terkait hal ini, Kepala dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora diduga kuat melarikan diri saat didatangi Wartawan diruang kerjanya, (05/11/2024).

Sebelumnya, kadis PUPR Halsel melalui sesprinya dan security mengaku adanya tamu bersama kadis sehingga meminta Awak Media menunggu tepatnya didepan pintu ruang kadis sejak pukul 11:00 Wit, siang.

Anehnya, Pukul 11:52 Wit, sespri kembali menyampaikan kadis telah keluar ruangan hingga membuat salah satu tamu yang diduga istri kadis PUPR Halsel, ketika di memintai ijin untuk dikonfirmasi, namun menaggapi dengan penuh emosional hingga diduga memprovokasi puluhan ASN PUPR Halsel, dan melakukan pengoroyokan terhadap Awak Media sesuai CCTV yang terpasang diruangan kantor PUPR.

begitu juga direktur CV. SALERO MALIGE meski Awak Media telah menitipkan nomor hp
kepada salah satu karyawan kerjanya sejak tanggal 2 November 2024 dengan harapan dapat menghubungi untuk memberikan klarifikasi sebagai hak jawab, namun berita ini kembali di angkat belum juga ada tanggapan resmi sehingga masih dalam upaya konfirmasi bersangkutan.

(Reporter/Kandi).

Komentar