Bareskrim Polri Tangkap Dua Agen Perdagangan Orang, Yang Bermodus Penyaluran TKI

Tak Berkategori

JAKARTA,JKN – Tim Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman 75 orang Pekerja Migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Sudan dan Abu Dhabi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang warga negara Suriah yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia sebagai pihak sponsor. Dua tersangka tersebut yaitu Mohammad Al Ibrahim warga Negara Suriah dan Budi Setyawan WNI.

“ Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur Sedangkan Mohammad Al Ibrahim agen asal Suriah ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan, setelah sempat kabur dari hotel, ” kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Menurut Ferdi, jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2018 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan. Para Korban direkrut dan diproses oleh tersangka Budi Setyawan sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Condet Jakarta Timur diserahkan kepada agen Mohammad Al Ibrahim

“ Setelah menjalani tes kesehatan, proses pasporan, medical, interview ,visa serta di foto untuk dikirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan, para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus, ” ucap Ferdi.

Lanjut Ferdi, Setibanya di Surabaya, mereka ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, guna menunggu penerbangan dengan rute Surabaya transit di Kuala Lumpur, kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan ini seperti paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pass, 2 ponsel genggam, 1 sepeda motor beat, 1 mobil Avanza, buku tabungan, dan surat pernyataan dari para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Red)

Komentar