Bareskrim Polri Penuhi Janji, Tetapkan Brian Edgar Tersangka Baru Binomo

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri mengungkapkan akan ada tersangka baru terkait kasus apliksi Binomo. Senin

Hari ini Bareskrim Polri memenuhi janjinya dengan merilis tersangka baru kasus aplikasi Binomo yang telah menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.

Tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo itu adalah Brian Edgar Nababan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/22), Dirtipideksus Bareskrim menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Dirtipideksus Bareskrim mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop.

Dirtipideksus Bareskrim lebih lanjut menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/22), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan kepada Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Divisi Humas Polri

Komentar