Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Dalam upaya mewujudkan kenyamanan masyarakat yang kian menjadikan ke waspadaan oleh munculnya wabah virus Covid -19, perlu rumusan dan penjelasan ruang lingkup prioritas dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan secara Online.
Hal ini dimaksudkan agar arah setiap program dan kegiatan menjadi jelas dan dapat menciptakan keadaan yang membuat kehidupan masyarakat di daerah berlangsung masyarakath serta memiliki peran serta masyara untuk turut mendukung kemajuan daerah, Jum’at 27/3/2020.
Demi mewujudkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang kuantitas dan kualitas serta berkelanjutan berbasis potensi sumber daya alam nan kearifan lokal sebagai mana yang di Bupati Banyuwangi dalam optimalisasi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat.
Supaya bisa untuk mewujudkan tatanan Pemerintah dengan baik dan bersih dari segala hal wabah masyarakat, apa lagi saat ini dengan adanya virus Covid 19, maka untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan dengan 3 cara pembayaran SPTPD yang tepat bagi masyarakat khususnya ada di Kabupaten Banyuwangi.
Untuk sebagaian ada 3 cara tersebut dengan sistem “SPTPD Online, melalui Via WA/SMS”. Penyampaian kode bayar atas pelaporan SPTPD dapat dilakukan sesuai cara yang dipilih Wajib Pajak, serta yang telah menerima kode bayar dapat langsung melakukan pembayaran ke (ATM/Internet Banking/Mobile Banking, Loket Bang Jatim VA Bank Jatim, Finpay Telkom dan VA BNI).
Pelaporan SPTD Online melalui “e. PAD” dengan mengajukan secara unsur (ID e.PAD) bagi yang belum memiliki unsur, dan bagi Aktifasi kode efind, maka Pilih jenis Pajak yang akan dilaporkan dan masukan omset pendapatan Uploan laporan pendapatan Perbulan anda. Klik final untuk mengirim pelaporan Tanda terima pelaporan SPTPD yang telah di TTE dan berkode bayar, hal tersebut dapat di download untuk pengguna umum yang melakukan pembayaran.
Bagi yang ingin melalui Via WA bisa untuk format Teks PAJAK RESTORAN RM, dengan tertulis Omset Rp., Pajak Rupiah dan nama WP. Lalu kirim foto lampiran “Attach”, tulis omset, pajak ttd WP di sebuah kertas kosong, Petugas Bapenda akan mengirimkan pelaporan SPTPD yang telah di TTE dengan kode bayar yang dapat secara langsung dibayarkan WP melalui Bank Jatim, VA BNI.
Adapun bisa melalui Via SMS juga dapat dilakukan dengan cara sebagai mana format teks contoh, Pajak Restoran_RM. Padang Kecamatan Giri bulan MARET 2020, OMSET Rp. 7.500.000, Pajak Rp,-Nama WP dan kirim sms ke nomor 085259077520 dan petugas akan mengirimkan kode bayar yang dapat langsung diayarkan WP melalui Bank Jatim, Va Bank Jatim, Finpay Telkom dan VA BNI.
Berinteraktif secara Online tersebut dengan sengaja terprogam agar masyarakat bisa mematuhi aturan sesuai himbuan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentunya. (edi/yak)
Komentar