Berita.Sidikkasus.co.id
JEMBER – Program Nasional oleh Pemerintah Pusat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2018, di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menjadi pertanyaan beberapa warga yang sudah ikut mendaftarkan diri sebagai pemohon PTSL. Pasalnya warga mengaku telah di pungut biaya sebesar 500 ribu rupiah di tambah biaya lainnya oleh petugas panitia PTSL, bahkan ada yang di pungut lebih dari itu (2/2/2020).
Petugas berdalih, pungutan sebesar itu untuk biaya pengadaan patok, honor petugas ukur, materai, surat menyurat dan lain lain.Sehingga warga pemohon PTSL kecewa dan merasa keberatan,pasalnya jumlah nominal tersebut menurutnya terlalu berlebihan, mengada-ada dan tidak sesuai aturan.
Salah satunya adalah Ida, warga Desa Wrigin Agung, mengaku jika dirinya di suruh membayar biaya PTSL sebesar 500 ribu rupiah untuk satu bidang sertifikat di tambah biaya Map 25 ribu rupiah.”Saya sebenarnya keberatan dengan biaya segitu,padahal kabarnya murah,” ucap Ida.
Hal yang sama juga di ungkapkan beberapa warga yang lain pemohon PTSL Desa Wringin Agung, mereka mengaku di mintai biaya sebesar 500 ribu rupiah oleh petugas bernama Pujo dan Gatot.Katanya, rata-rata pemohon PTSL di minta biaya nominal tersebut, sedangkan Gatot sendiri menurut pengakuan warga bernama Sriatun, pernah meminta biaya PTSL sebesar 1,5 juta rupiah kepada dirinya.Karena tidak mengerti, Sriatun terpaksa membayar sejumlah uang tersebut kepada Gatot.
“Saat itu saya bingung, katanya Program PTSL itu Gratis, kok saya di kenahkan biaya, bahkan biaya tersebut hingga Satu juta lima ratus, dengan luas tanah 8 meter.
Dengan berat hati dan karena saya sangat membutuhkan, meskipun dengan biaya yang sangat begitu besar terpaksa kami sanggupi demi bisa memiliki SERTIFIKAT,” tutur Sriatun.
Gatot salah petugas PTSL yang namanya di sebut-sebut oleh para pemohon PTSL, saat kami konfirmasi membenarkan jika memang dirinya meminta biaya 500 ribu rupiah, yang menurutnya itu sudah ada rincianya; diantaranya untuk bikin patoknya berapa, untuk honor yang bekerja berapa, kebutuhan materai berapa, transport ke BPN,semua ada pengeluaran itu ada,”terang Gatot.
Namun jika pungutan yang lebih dari itu atau sebesar 1,5 juta rupiah kepada warga pemohon PTSL Ia membantahnya.”Kalau ada pungutan 1,5 juta rupiah saya tidak tahu,” bantahnya.
Menanggapi masalah ini,Camat Jombang Z.Yelli saat kami temui di kantornya mengatakan, jika dirinya tidak banyak paham persoalan pungutan PTSL, namun jika memang masyarakat menemukan dugaan pungli atas program PTSL ini dan merasa di rugikan, di persilahkan melapor kepada aparat penegak hukum.
“Silahkan kalau masyarakat merasa di rugikan, silahkan laporkan, saya simpel kok, lapor penegak hukum, proses,” tegas Yelli.
Menurutnya, Program PTSL adalah bentuk perhatian pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi dan Kabupaten, agar berperan masalah penyelesaian tanah, masyarakat dapat di bantu tanpa biaya yang mungkin biaya hanya sampai kurang lebih 10 persen dari biaya normal.
“Kalau di luar itu sama dengan pungli ,jika di temukan pungutan sampai 500 ribu rupiah hingga lebih , silahkan masyarakat berhak mengadu,” Pungkasnya (tris/yan).
Komentar