Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Sidang peninjauan setempat (PS) yang dilakukan oleh pengadilan agama Lumajang atas penggugat dan tergugat, hingga saat ini sudah sampai sidang keenam. Ini kali dilaksanakan di desa Munder, kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Jum’at (15/10/2021)
Hadir dalam acara sidang tersebut, yaitu kuasa hukum dari kedua belah pihak, dari kuasa hukum Risma Fepry Karismasari (penggugat) adalah Abdul Rohim, S.H., MSi, dan dari kuasa hukum Yaseno (tergugat) Mahmud, S.H.
Abdul Rohim, kuasa hukum dari Fepry Karismasari, binti Ilyas (almarhum) (penggugat), yang sempat di wawancarai sidikkasus.co.id menyampaikan, bahwa sidang yang dilakukan oleh pengadilan agama tersebut terkait masalah kewarisan atas harta peninggalan dari almarhum bapak Ilyas yang tersebar dibeberapa wilayah dan banyak dikuasai oleh keluarga yang bukan ahli waris, dan juga orang lain.
“kita juga tidak mengetahui bagaimana proses perolehan nya”, ungkapnya.
Saat di tanya siapa yang dimaksud bukan ahli waris, Rohim menjawab, “ini ada atas nama bapak Yaseno, dia itu sebagai keponakan, dan ibunya masih ada, sehingga kalau berbicara soal kewarisan, yang bersangkutan masih belum berhak, tetapi banyak menguasai obyek atas dasar kuasa pengelolaan, sebelumnya ketika almarhum masih ada.
Lebih jauh Rohim mengatakan, bahwa dirinya menjadi kuasa hukum dari pihak penggugat yang terdiri dari enam orang, yaitu dari penggugat satu, adalah sebagai anak, kedua sebagai saudara kandung pak Ilyas, dan penggugat 3-4 dan seterusnya adalah sebagai keponakan dari pak Iliyas.
Saat ditanyakan kenapa kasus tersebut terkesan lambat gak selesai selesai, dan apa yang menjadi pokok persoalan, Rohim menjawab, “karena ini kasus waris yang jumlah obyek nya cukup banyak, sehingga proses sidang pun harus menyesuaikan dengan kemampuan pengadilan untuk melakukan proses sidang.
Yang jelas, kata Rohim, yang namanya ahli waris mempunyai hak atas harta harta yang nyata nyata perolehan yang dimiliki oleh bapak Ilyas. Kita tidak berbicara menang kalah, karena dalam kewarisan itu terkait dengan keluarga, sehingga kita hanya bisa berbicara klien Kami punya hak untuk mendapatkan bagiannya sebagai ahli waris bapak Ilyas. “Yang dinyatakan harta waris harus dibagi kepada ahli waris, termasuk klien klien kami”, ujarnya.
Untuk sidang PS (peninjauan setempat), kata Rohim, masih akan berlangsung hingga 6-7 kali sidang lagi.
Sementara di tempat yang sama, kuasa hukum dari Yaseno (Tergugat), saat diwawancarai sidikkasus.co.id menjelaskan, bahwa untuk sidang PS (peninjauan setempat) tersebut untuk membuktikan sendiri turun ke bawah, melihat sendiri bukunya, dan ke lokasi-lokasi tanahnya, benar apa tidak gugatan itu. “kalau gugatan itu ternyata tidak sama dengan Lokasi – lokasi, ya berarti salah gugatan itu, gitu aja”, jelasnya.
Lanjut Mahmud, Lokasi ya banyak, ada 80 lokasi lebih, tiap Minggu terus begini, dan di desa munder ini saja ada sekitar 14 lokasi tanah, saya disini sebagai salah satu dari kuasa hukum pak Yaseno, salah satu tergugat, karena ada beberapa tergugat. “disini saya salah satu tergugat,” jelas Mahmud.
Saat ditanya sejauh mana optimisme dalam memenangkan perkara tersebut, Mahmud menjawab dengan santai. “Ya, kalau kita sama sama di lapangan, kata Mahmud, antara gugatan dicek dilokasi sama apa endak. Kalau gak sama, kan tidak dapat diterima, gitu aja”, katanya.
Mahmud menjelaskan, bahwa antara gugatan dan lokasi tanah harus sama. “Harus samalah, harus sama dengan apa yang digugat. Contoh, seandainya saya menggugat alun alun, untuk batas Utara sampai Pemda itu harus sama semua, luasnya juga”, terangnya.
Ditanya terkait dengan apa yang menjadi pokok persoalan dalam kasus tersebut, Mahmud mengatakan, bahwa masalah waris. “Sengketa waris, dari ahli waris pak Ilyas (almarhum), yang menggugat anaknya. Anaknya pak Ilyas”, terang Mahmud.
Sementara Kepala desa (Kades) Munder, Samsul Hadi, S.H., yang balai desanya menjadi tempat sidang PS, berharap agar kasus tersebut segera selesai dengan damai. “Ini masih satu keluarga (saudara). Ya, saya berharap segera selesai dan damai lah,” harap kepala desa (Kades) Munder, Samsul Hadi, S.H., dengan singkat. (Ria)
Reporter : Biro Lumajang
Komentar