Bantuan Operasional Sekolah Taliabu Temuan BPK

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2019 terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan mengungkapkan sebanyak temuan BPK.

Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah TA 2019 Belum Sepenuhnya
Memedomani Ketentuan yang Berlaku
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember TA 2019 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan anggaran Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00 dan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000,00 (1.037,18%).

Belanja Barang Dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOS Reguler adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Pendanaan Pendidikan Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.

Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Berdasarkan pemeriksaan atas Belanja Barang Dana BOS dimaksud, diketahui
permasalahan berikut.

a. Penyelenggaraan Belanja Barang Dana BOS Belum Dianggarkan Sepenuhnya dalam APBD. Dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00. Adapun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.662.040.000,00 atau 1.037,18% dari anggaran.

Hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pendidikan diperoleh keterangan bahwa penerimaan dan belanja BOS TA 2019 yang tersaji dalam APBD Pulau Taliabu merupakan anggaran belanja yang berasal murni dari Dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari Dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, Tim Anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran Dana BOS
yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

b. Realisasi Belanja Barang Dana BOS Tanpa Melalui Mekanisme Pengesahan
Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara
pendidikan sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu seharusnya menyampaikan permintaan pengesahan atas pendapatan dan belanja.

Dinas Pendidikan Pulau Taliabu maupun satuan kerja dibawahnya secara berkala agar dapat terlihat jelas dalam Sistem Keuangan Daerah (SIMDA) pagu pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan.

Sehingga belanja yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu masih sesuai pagu anggaran dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Namun berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan
Kabupaten Pulau Taliabu, realisasi belanja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan
yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran yang membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang yang bersumber dari Dana BOS melampaui anggaran yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Permasalahan tersebut disebabkan.
Pertama, Kepala Dinas Pendidikan tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan.

Kedua, Kepala Dinas Pendidikan tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana transfer Belanja Operasional Sekolah (BOS)
TA 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019.

BPK RI Perwakilan Malut merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar:

Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan.

Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.” akhirnya ( Jek)

Komentar