Berita Sidikkasus.co.id
Blitar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dengan agenda membahas tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Blitar.kamis (27/8/2020) . Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dan didampingi oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita KD SIP dan Mujib, SM. Serta dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran dan TAPD.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar, Suwito saat membuka rapat mengatakan jika dasar rapat Kerja hari ini, terkait tanggapan tindaklanjut hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Selain itu juga rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur mengahasilkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sudah sesuai dan telah ditindaklanjuti,” ungkap Politisi PDI Perjuangan
Setelah membaca hasil evaluasi tersebut, Suwito memberikan apresiasi hasil evaluasi Gubernur yang sudah diberi jawaban dan telah mendapat tanggapan oleh TAPD.
Suwito mempertanyakan penjelasan realisasi dan kas yang tidak sama dan tidak mungkin sama.
“Saya ingin mendengar penjelasan kaitannya dengan realisasi dan kas yang tidak sama dan tidak mungkin sama, lalu bagaimana penjelasannya?,” Tanya Suwito.Kabid Akuntansi, Baharudin menyampaikan, pencatatan memang harus tidak sama. Karena jika terjadi kesamaan akan salah. Cara perhitungannya masuk neraca dan ada beberapa jenis kas dalam perhitungan.” kata baharudin.
Sementara Anggota Banggara, Endar Soeparno, menanyakan apakah dari evaluasi berpotensi terhadap kerugian daerah atau berpotensi diperiksa oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Saya ucapkan terima kasih atas hasil evaluasi dari Gubernur yang telah kita terima. Saya ingin mengetahui penjelasan terkait kewajiban pada tahun 2019 yang mengalami kenaikan dengan signifikan dibandingkan tahun 2018 lalu,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan jika evaluasi Gubernur terhadap Perda baru tersebut baru diterima pagi kemarin dan langsung di kerjakan agar dapat diserahkan ke Dewan. Hasil dari evaluasi tidak berpotensi pada kerugian pada hal apapun termasuk APH.
“Terkait kewajiban pada tahun 2019 yang mengalami kenaikan dengan signifikan dibandingkan 2018 tahun lalu hanya berupa pencatatan saja. Kewajiban murni dari transaksi bukan dari utang dari bank atau ke pemerintah pusat, ” ungkap Totok.(SJ)
Komentar