Balita Umur 4 Tahun Patuhi Aturan Perda Prov. Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Hasil Sosialisasi AKB Oleh Pemda Agam

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam – Hasil Sosialisai dari Komisi III DPRD Sumatera Barat tentang AKB di Agam Senin,19 Oktober 2020 dan termasuk pelaksanaan aturannya untuk memberlalukan penegakan aturan atau hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilanggarnya.

Dimana oleh Media Sidikkasus ditemui seorang balita yang masih berumur 4 tahun kurang, telah makai masker dan itu atas binaan dan harapan dari para orang tuanya karema merupak contoh bagi yang lain yang patut makai masker sesuai aturan, tetapi tetap tidak dilaksanakannya

Bahwa balita itu bernama Evan Yanto lokasi Nagari Kampung Pinang Agam dan juga dilengkapi berupa pengaman berupa helm, dan bagi yang melihat balita tersebut merasa heran karena banyak yang pantas memakai sesuai dengan aturan yang ternyata tidak melaksanakannya, sesuai harapan pemerintah juga termasuk diwilayah objek wisata juga banyak pengunjung yang tidak pakai masker sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dan pada tanggal, 20 Oktober sesuai dengan aturan yang ada, akan ditetapkan berupa aturan denda dan sangsi bagi yang tidak makai masker termasuk kewajiban lainnya.

Atas disosialisasikan aturan ini di Aula Utama Kantor Bupati Agam di Lubuk Basung.

Sosialisasi pada Senin 19 Oktober 2020 tersebut, tapi sanksi penegakkan hukumnya dimulai di Kabupaten Agam Selasa 20 Oktober 2020, an begitu pendek tenggang waktu yang diberikan kepada ninik-mamak, alim ulama cerdik pandai dan tokoh masyarakat, serta peserta sosialisasi yang diberikan Komisi III DPRD Sumatera Barat itu.

Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal, dan sebelumnya juga Bupati Agam berikan pandangan dan harapan bagi yang ahadir dan yang diundang tetap kita patuhi demi menjaga kesehatan kekuarga dan masyarajat, karena latar belakang meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera Barat, kasus hariannya cukup tinggi.
(Anto)

Komentar