Berita Sidikkasus.co.id
DEPOK – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( LSM – BAKORNAS) Hermanto, berharap agar pihak Rumah Sakit di seluruh Indonesia berani transparan akan biaya yang diserap dalam penanganan pasien Covid-19.
Hal itu disampaikannya pada awak media, Jumat (27/8/2021) di Kantor DPP LSM BAKORNAS, Depok.
Ia menuturkan, bahwa biaya penanganan tersebut ditanggung oleh negara menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang rakyat.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak awal tahun hingga 9 Juli 2021, bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran klaim hingga mencapai Rp 11,1 triliun, lanjut ketum LSM BAKORNAS ini.
Kemudian, pada tahun 2020, pemerintah sudah merealisasikan Rp 14,5 triliun untuk klaim 200.500 pasien Covid-19, Paparnya.
Berdasarkan data tersebut sangat jelas begitu besarnya anggaran yang dikucurkan oleh negara. Namun kita berharap besarnya anggaran tersebut dapat dikelola dengan jujur dan transparan. Jangan sampai pihak rumah sakit mengambil kesempatan untuk meraih keuntungan yang fantastis diatas penderitaan rakyat.
Ia menjelaskan, Perlu kita ketahui bersama bahwa pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.
Selanjutnya, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Hal yang kita harapkan adalah biaya yang diklaim rumah sakit harus benar-benar sesuai kondisi pasien dan penanganan yang diberikan serta fasilitas kesehatan yang diterima oleh pasien tersebut. Kita sangat berharap jangan sampai ada Mark Up anggaran, Pungkasnya.
Publisher: Redaksi sidikkasus
Komentar