BANYUWANGI – JKN, Beginilah situasi di Mapolres Banyuwangi, Polda Jawa Timur, Minggu (15/4/18). Joglo di pintu masuk ruang utama Polres Banyuwangi dipenuhi warga. Bukan untuk mengantre pengurusan SIM, SKCK, maupun sembako, tapi untuk menjalani pendataan setelah terjaring razia hiburan malam yang dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara Polres Banyuwangi.
Operasi yang digelar sampai Minggu dini hari itu berhasil mengamankan 56 orang terkait razia hotel, kafe, karaoke, serta warung remang-remang. Sebanyak 26 orang digaruk petugas dari warung yang berderet di Pelabuhan LCM dan Hotel Banyuwangi Beach Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Masih di kawasan yang sama, tim dari satsabhara juga membawa 12 tamu Hotel Lingkar Ketapang ke markas.
Angka itu bertambah setelah tim lain yang diterjunkan ke wilayah Rogojampi menyasar Hotel Asika Pancoran dan Hotel Mangir. Ada 18 orang yang digiring aparat menuju Mapolres Banyuwangi.
Keterangan Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi, 56 orang tersebut rata-rata tidak membawa KTP. “Ada pula yang berada dalam satu kamar hotel tapi bukan suami istri. Beberapa lagi, laki dan perempuan yang menyanyi dalam ruangan karaoke. Seluruhnya kami data untuk dijerat sanksi pidana ringan,” terang perwira pertama yang tinggal di lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu.
Hasil razia yang membeludak ini menyebabkan ruangan tamu dan lorong Satsabhara Polres Banyuwangi penuh sesak warga yang terjaring. Wajah mereka ada yang terlihat lesu karena semalaman kurang istirahat. Di antara yang lain terlihat tegang dan lebih sering menutup muka lantaran malu dan takut ketahuan kerabat maupun pasangan sahnya.
Malam itu, satsabhara juga mengamankan dua anak muda yang melakukan balapan liar. Keduanya kepergok petugas di sekitaran wilayah Gentengan, Banyuwangi. Meski hanya ditipiring, dua pemuda tersebut turut pula berkerumun bersama puluhan orang yang terkena razia aparat dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
Hebatnya lagi, pengungkapan sasaran utamanya tidak gagal. Tercatat, 6 penjual minuman keras ditindak petugas dari berbagai daerah, yakni Rogojampi, Glagah, Muncar dan Gambiran. Enam orang ini kedapatan menjual arak Bali dalam berbagai kemasan.
“Kemasan mirasnya ada yang ukuran 0,6 liter dan 1,5 liter. Bahkan barang bukti yang kita sita dari Muncar dan Rogojampi masih ditampung dalam jerigen. Artinya, barang ini baru diambil dari produsen maupun pemasok. Arak yang telah dikemas dalam botol bekas air mineral biasanya dilakukan oleh pedagang,” papar AKP Basori Alwi.
Akumulasi warga yang ditindak aparat Satsabhara Polres Banyuwangi menjadi 64 orang. Sebanyak 56 orang karena tidak membawa KTP dan mesum di kamar hotel. Sedangkan 2 lagi karena balapan liar. Sementara 6 lagi lantaran memperdagangkan minuman keras. ( Ted )
Komentar