Agam (Sumbar) – Jalan antara Balai Ahad – Malabur ada longsor berupa bahu jalan yang amblas, tepatnya dilokasi didaerah manggis tidak jauh dari pasar ternak Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Prov. Sumatera Barat.
Jalan ini, adalah merupakan alternatif penghubung di-tiga kecamatan diwilayah kabupaten Agam, yaitu dari kecamatan. lubuk basung nuju kecamatan Ampek Nagari atau kecamaranb Palembayan Yang informasinya dari warga setempat, bahwa bahu jalan tersebut sudah lama amblas atau rusak.
Terlihat kondisi bahu jalan seperti ini, terkesan pihak yang terkait dari Pemda Agam untuk lalai untuk meresponnya. Seakan-akan tutup mata, dalam realisasikan perawatan jalan yang berstatus jalan kabupaten.
Lebih kurang 7 meter panjang bahu jalan yang sedang amblas dan tragisnya tidak ada satupun rambu-rambu terpasang diwilayah jalan tersebut, dan pemberitahuan untuk dapat hati-hati, karena sangat mengancam jawa para pengendara lalu lintas.
“Wilayah sekitar lokasi jalan tersebut, termaksuk daerah jalan berkelok-kelok. Juga pada saat malam hari pun lokasi ini, tidak ada pencahayaan lampu jalan,” ujar Ade. Selasa (13/10/2020), salah satu warga setempat.
Tim media mencoba menghubungi Kadis PUTR Kab. Agam, Hamdi mengatakan bahwa kita hanya sebagai tim teknis, kalau ada kegiatan yang sudah dianggarkan, baru bisa dapat kita kerjakan. Rabu (14/10/2020), saat dihubungi dari via saluler pribadinya.
“Kami hanya pelaksana kegiatan. Kalau ini merupakan bencana alam, dan berarti anggarannya dari BPBD Agam,” sebut Kadis PUTR Agam.
“Apakah ada pihak Nagari atau pun pihak Kecamatan telah melaporkan ke BPBD sewaktu itu,” tambahnya.
Camat Lubuk Basung Harmezi saat dihubungi via selulernya, Rabu (14/10/2020) mengatakan kita coba menghubungi BPBD Agam dulu dan pihak BPBD dicoba mengecek lokasi tersebut.
“Pada bulan maret kemarin, sudah kita beritahukan. Tapi memang belum ada terealisasi,” katanya.
M. Luthfi Kalaksa BPBD Agam menyebutkan, kita sebagai pihak dari BPBD Agam melaksanakan kegiatan pengerjaan kebencanaan.
“Yaitu kegiatan evakuasi adanya korban terkena bencana, atau juga kalau ada terhabat jalur Itu pun kita koordinasikan kepihak terkait,” ujarnya. Rabu (14/10/2020), saat tim media mengkonfirmasi di kantor BPBD Agam.
Kalaksa BPBD Agam ini menjelaskan, Apa yang dimaksud kondisi yang darurat. Kondisi darurat itu, pertama tidak bisa dilalui, yang itu bisa menghambat SDM dan perekonomian masyarakat sekitar wilayah itu.
“Yang kedua, apabila tidak dikerjakan pada waktu itu, itu akan bisa menimbulkan dampak lebih besar lagi,” tambahnya.
M. Luthfi lebih menjelaskan, untuk menentukan itu, harus ada surat dari pihak nagari, lalu akan ada tim yang turun kelokasi itu. Karena merekalah yang menilai.
“Dinilai kondisinya, darurat atau tidaknya. Serta terhambat atau tidak kondisi perekonomian masyarakat disitu. Karena kalau darurat itu sudah sangat berbahaya kondisinya,” ungkapnya.
“Coba saya tanyakan dulu ke Kabid, karena ini sudah lama. Apakah sudah ada suratnya waktu dulu, juga apakah sudah ada gak analisanya saat itu,” ulasnya.
“Kalau masalah rambu-rambu pemberitahuan hati-hati, untuk dapat diletakkan dilokasi tersebut, nanti kita koordinasikan ke pihak Dinas Perhubungan dan besok kita cek dulu kelokasi. Apakah ini masuk dalam kategori kebencanaan,” tuturnya.
(Anto)
Komentar