Babak Uji Pembuktian Dalam Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU, Dkk

Berita sidikkasus.co.id

INHU – ,Kamis 1 Oktober 2020 sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 Desa dan 1 Kelurahan selaku Penggugat diwakili kuasa hukumnya (para pengacara LBH Korek) Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.,UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., CHRISMAN DAMANIK, Amd., S.H.,DAHMAN SINAGA, S.H., ANTON SAEFUL HIDAYAT, S.H., ANDREAS DANIEL L. A. SITUMEANG, S.H. dan ART TRA GUSTI, S.H., CLA melawan PT. KENCANA AMAL TANI (PT.KAT), BUPATI INHU, dkk.

Selaku Para Tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II. Sidang dengan agenda bukti surat Penggugat dan Tergugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

Dalam persidangan kali ini penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH Korek : Ucok Rolando P.Tamba, S.H., M.H dan Andreas D.L.A. Situmeang S.H., telah mempersiapkan dan menyerahkan 33 bukti surat sedangkan diantara pihak Tergugat dan Turut Tergugat hanya PT. KAT, BUPATI Inhu dan BPN INHU saja yang mengajukan bukti surat, selanjutnya sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan pada tanggal 08 Oktober 2020 dengan agenda Saksi Penggugat.

Seusai persidangan Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H., M.H. menyampaikan : Kami selaku kuasa hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh dalil gugatan kami sebagaimana pasal 164 HIR mengenai alat bukti dalam perkara perdata, maka kami akan buktikan kelima alat bukti tersebut, selebihnya tergantung hakim, yang terpenting kami pastikan maksimal dalam membuktikan seluruh dalil-dalil kami!

Tentunya berbicara hukum berbicara mengenai bukti, termasuk pula saksi, maka kami selaku kuasa hukum selain maksimal dalam menghadirkan bukti surat maka kamipun akan menghadirkan saksi-saksi yang terbaik yang mendukung dalil gugatan kami dipersidangan selanjutnya tambah Andreas D. L. A. Situmeang, S.H.

Publikasi : Teddy

Komentar