Banyuwangi, Jejakkasusnews.id – Tragis bagi seorang ayah bernama Poniman usia 32 tahun pekerjaan swasta Rt 02/Rw 03 Lingkungan Karang Anom Jalan Ikan Paus Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Banyuwangi, begitu teganya mencabuli anak kandungnya NR berulang kali usia 10 tahun SDN 3 Karang Rejo, Rabu 21 November 2018.
Awal kronologis kejadian itu sekitar malam Rabu tanggal 20 November 2018 Poniman ada di kamar mandi bersama NR anaknya sendiri sedang telanjang tidak lama kemudian di ketahui oleh warga, terus inisial Poniman di bawa ke luar lalu di giring ke rumah saudaranya di amankan untuk sementara.
Semula korban enggan mengatakan atas kejadian ini tanpa di ketahui oleh siapapun dengan alasan kuat NR akan di ancam oleh ayah kandungnya Poniman, kalau saja NR sampai mengungkap atau menceritakan hal tersebut pada ibu kandungnya, maka NR akan di ancam oleh ayahnya sendiri.
Akhirnya berbagai tipu muslihat Poniman terkuak pada saat Poniman berduaan dengan NR keburu kepergok oleh warga di kamar mandi umum, lalu Poniman di giring beramai – ramai untuk di amankan supaya terhindar dari amuk massa.
Dari hal tersebut gegerkan kampung dan mengundang banyak warga setempat, lalu Poniman di amankan untuk sementara di rumah saudaranya agar tidak terjadi amukan massa yang main hakim sendiri.
Menurut saksi mata Paman korban Wagiman menjelaskan pada awak media Jejak Kasus News mengatakan, ” saya dulunya curiga terhadap Poniman ayah kandung NR, namun itu hanya firasat ilusi saya yang selama ini prasangka buruk pada Poniman, jawabnya dengan agak kecewa.
Dulu NR tinggal bersama kedua orang tuanya, tapi setelah ayah dan ibunya NR cerai akhirnya NR di titipkan pada Neneknya oleh ibu NR namanya Sri Pundani, kemudian belum lama cerai hampir 1 tahun Poniman hendak menjenguk anaknya NR tanpa di sadari Poniman punya niat jahat pada NR sebelumnya karena Poniman kadang – kadang sering mengigau alias stres itu lantaran Poniman mempelajari ilmu batin, hingga belum ilmu tersebut di kuasai akhirnya ada kelainan kejiwaan, sampai dia tega pada NR anak kandungnya sendiri di buat asusila mencabuli berulang kali.
Kemudian ibu korban tahu setelah perbuatan yang tidak pantas atau tidak senonoh yang di lakukan oleh Poniman yang semestinya anak semata wayang yang harus di jaga sekaligus di lindungi oleh ayahnya malahan ada niat bejat terhadap anak sendiri, ini ada sesuatu faktor kejiwaan.
Untuk supaya anaknya di lihat kondisinya kurang baik, ibu NR lalu membawa anaknya ke RSUD Umum untuk di lakukan visum apakah anak tersebut mengalami pendarahan akibat hubungan badan yang tak di sangka itu masih menjadikan dalam proses dari time medis RSUD Umum.
Hingga berita ini di buat berdasarkan fakta yang ada dugaan pencabulan anak di bawah umur, untuk sementara Poniman di kirim ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan ancaman hukuman atas perlindungan anak di bawah umur akan di introgasi oleh penyidik Reskrim PPA di Polres Banyuwangi.
( Edi )
Komentar