Awik Gugat Kades Berasan Makmur Lewat pengadilan

Berita Sisikkasus.co.id

MESUJI – Perwakilan Pengadilan Negeri Menggala,Ismail bersama sama penggugat Awik cs, dan tergugat Kepala Desa Berasan Makmur,Suwaris,serta Pemda Mesuji yang di wakili staf Ahli,Bedy. Satpol pp diwakili Selamet, dan OPD lainya turun ke lokasi ,Rabu (22/1/2020)

Ismail mengatakan bahwa, pihaknya hanya ingin melihat dan memastikan  secara dekat tanah yang di gugat Oleh penggugat ,apakah benar tanah yang di maksud itu benar di sini adanya.

“kami datang kelokasi ini hanya ingin melihat langsung dan menyampaikan adanya penggugat dan tergugat.untuk lebih jelasnya nanti kita gelar perkaranya di persidangan,” sebut Ismail mengahiri pertemuan singkatnya dengan pihak pemda Mesuji kemudian seluruh yang hadir meninggalkan lokasi akibat turun Hujan.

Awik Susanto, didampingi kuasa Hukumnya sempat bersikeras mengklem tanah itu adalah miliknya dengan menyebut tanaman kelapa sawit dan karet miliknya di exekusi juga menunjukan batas batas tanah miliknya berupa jalan di sekelilingnya, padahal sebelumnya sudah gelar perkara di pengadilan dia kalah kemudian tanaman batang Sawit dan batang Karet miliknya di exekusi kemudian di tanami singkong

sementara itu,sebelum di mulainya maksud dan penyampaian oleh Ismail Bedy sempat menanyakan “siapa Kuasa Hukum pak Awik,” Bedy menyelanya di tengah pembicaraan Ismail.

” Bapak -bapak yang saya hormati, Kami kenalkan tetlebih dahulu Ini adalah Kuasa Hukum penggugat (Awik) dan ini adalah Kuasa Hukum tergugat (kades Suwaris),” ismail menjuk orang yang di maksud tanpa menyebutkan namanya.

Pemda Mesuji tetap konsisten  menyikapinya adanya gugat kembali Tanah seluas 78 hektar, meskipun faktanya tanah tersebut di ketahui sebelumnya sudah pernah di sidangkan di pengadilan alhasil perkaranya di menangkan oleh pihak Desa Berasan Makmur,Kecamatan Tanjung  Raya,Kabupaten Mesuji Lampung.(wayan)

Komentar