Audit BPK, Temukan Kerugian Negara diKas Dinkes Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) ditemukan kerugian negara, terdapat pada Saldo Kas di bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 301.245.617,80, terdiri dari saldo jasa giro di rekening bank sebesar Rp 3.134.782,80 dan kas tunai sebesar Rp 298.110.835,00

Hasil cash opname pada 3 Februari 2020 diperoleh data saldo kas di rekening bank sebesar Rp 3.134.782,80 dan tidak ada uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran, sedangkan saldo kas menurut BKU masih tercatat sebesar Rp 301.245.617,80.

Dengan demikian, terdapat kekurangan kas sebesar Rp 298.110.835,00 (Rp301.245.617,80 – Rp 3.134.782,80).

Atas selisih tersebut Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa telah
menggunakannya untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019.

BPK telah meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir bendahara pengeluaran tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang dimaksud.

Lebih lanjut, bendahara pengeluaran telah membuat Surat Pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.” pungkasnya.

Catatan :

LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas sistem pengendalian intern Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal : 29 Juni 2020. (Jek)

Komentar