Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Laporan Hasil Pemeriksaan
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun 2019, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal : 29 Juni 2020.
BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui rekening tujuan pemindahbukuan tersebut.
Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari BRI.
Dari uraian diatas maka dapat dihitung pengeluaran Kas Daerah yang tidak dapat ditelusuri Akhirnya BPK ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 47.414.599.935,45,00 dengan rincian dalam Rekapitulasi Transaksi Pengeluaran Yang Tidak Dapat Ditelusuri diantaranya.
1) . Selisih saldo awal Sebesar Rp 2.706.047.680,45
2) . Transaksi debet pada rekening koran BRI yang tidak disajikan dalam kertas kerja rekonsiliasi Kas Daerah dan tidak dapat ditelusuri Sebasar Rp 29.306.358.255,00
3). Transaksi debet pada rekening BRI yang tercatat dalam kertas kerja
rekonsiliasi Kas Daerah berupa pembayaran pajak yang tidak didukung
dengan NTPN Sebesar Rp 10.402.194.000,00
4) . Transaksi debet pada rekening BRI yang tercatat dalam kertas kerja
rekonsiliasi Kas Daerah namun tidak dapat ditelusuri berupa transaksi
pemindahbukuan sebesar Rp 5.000.000.000,00
Jadi Jumlah Keseluruhan yang merugikan uang negara sebesar Rp 47.414.599.935,45.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Bendahara Serta Penyampaiannya pada Pasal 6:
ayat (1) yang menyebutkan bahwa Bendahara Umum Daerah wajib menyampaikan laporan atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya
Ayat (2) yang menyebutkan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Posisi Kas Harian dan Rekonsiliasi Bank.
Ayat (3) yang menyebutkan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah setiap hari kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 8 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD menyimpan uang daerah
Pada pasal 124 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD.
Apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia terdapat pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran atas Beban APBD
didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, pada pasal 166 ayat (1) yang menyebutkan bahwa BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah.
Pada pasal 170 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemegang kas umum daerah menyampaikan laporan atas mutasi penerimaan dan pengeluaran setiap harinya kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD
Pada ayat (6) yang menyebutkan bahwa rekonsiliasi bank sebagaimana dimaksud pada pasal ini bertujuan untuk mencocokkan saldo menurut
pembukuan kas umum daerah dengan saldo menurut laporan bank.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Saldo Kas Daerah dan utang PFK pada Neraca per 31 Desember 2019 serta realisasi pendapatan, belanja daerah dan SiLPA pada LRA TA 2019 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Transaksi penerimaan ke kas daerah di BRI sebesar Rp10.900.000.000,00 belum dapat diketahui substansi penggunaannya.
Transaksi penerimaan dari kas daerah di BRI sebesar Rp 47.414.599.935,45
(2.706.047.680,45 + 29.306.358.255,00 + 10.402.194.000,00 + 5.000.000.000) belum dapat diketahui penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan Kepala BPPKAD selaku BUD lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa
BUD dan Kuasa BUD lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas Daerah di BRI Unit Taliabu.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa akan memerintahka BUD menklarifikasi kepada pihak BRI untuk melakukan penelusuran atas transaksi-transaksi yang belum dapat
dijelaskan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD dan memerintahkan Kepala BPPKAD memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas
Daerah di BRI Unit Taliabu.
Serta mengklarifikasi kepada pihak BRI untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang, tujuan pembayaran, serta substansi
transaksi sebenarnya sebesar Rp 58.314.599.935,45 ( Rp10.900.000.000,00 + Rp 47.714.599.935,45).” pungkasnya. ( Jek)
Komentar