Audit BPK ditemukan DPUPR dan Dinkes Terdapat KDP Melebihi Bayar

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Maluku Utara Tahun 2019 terdapat Pencatatan dan penilaian saldo aset Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) pada Kartu Inventaris Barang ( KIB ) F, berdasarkan realisasi pembayaran masing-masing kontrak pekerjaan.

Audit laporan Hasil pemeriksaan atas KIB F Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat KDP sebesar Rp 36.443.755.775,60 yang disajikan melebihi nilai kontrak pekerjaan.

Selain pencatatan KDP yang melebihi nilai kontrak tersebut, terdapat saldo KDP sebesar Rp 16.841.500.448,00 pada Dinas PUPR yang dicatat melebihi realisasi pembayarannya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas selisih tersebut tidak disajikan sebagai utang dalam Neraca per 31 Desember 2019.

Dengan tidak adanya dokumen yang memadai berupa hasil opname fisik akhir tahun maka tidak dapat dilakukan penyesuaian di Neraca.

Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa selama ini pengguna barang tidak menyampaikan dokumen kontrak serta kelengkapannya kepada bidang aset.

Dengan tidak adanya dokumen – dokumen tersebut maka bidang aset tidak dapat melakukan verifikasi atas ketepatan para pengurus barang dalam melakukan input nilai kontrak.

Aset KDP sebesar Rp 7.007.955.174,60 berpotensi tidak terselesaikan Untuk memperoleh keyakinan atas saldo KDP di Neraca.

BPK telah meminta keterangan secara tertulis kepada masing-masing Pengurus Barang. Dari tujuh OPD yang dimintai keterangan, empat OPD telah memberikan jawaban sedangkan tiga OPD lainnya sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 tidak memberikan
jawaban.

Berdasarkan hasil permintaan jawaban dari empat OPD tersebut diketahui
bahwa terdapat Aset KDP sebesar Rp 7.007.955.174,60 yang berpotensi tidak terselesaikan.

Kepala OPD dan Pengurus Barang menyatakan tidak mengetahui
kelanjutan penyelesaian aset KDP tersebut. KDP yang berpotensi tidak diselesaikan.

Sedangkan tiga OPD yang tidak memberikan keterangan terkait penyelesaian KDP adalah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Bagian Umum dan Perlengkapan yang memiliki nilai KDP total sebesar Rp 195.272.593.389,57.

Aset KDP sebesar Rp11.983.116.800,00 yang berasal dari hibah pada dinas PUPR tidak jelas penyelesainnya
Hasil pemeriksaan KIB F Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat tujuh buah Aset KDP yang berasal dari hibah berupa pembangunan jembatan air dengan nilai total sebesar Rp 11.983.116.800,00.

Aset-aset tersebut merupakan bagian dari aset-aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada saat pemekaran wilayah pada aset-aset tersebut.

Dalam KIB tidak didukung dengan keterangan mengenai nilai kontrak, progres fisik dan kondisi barang. BPK telah meminta keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas PUPR terkait dengan hal tersebut termasuk rencana penyelesaian dari aset-aset
tersebut, namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 tidak ada jawaban dari Dinas PUPR.

Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa selama ini tidak ada laporan dari masing-masing OPD terkait dengan informasi yang seharusnya dicantumkan dalam KIB F sehingga Bidang Aset tidak mempunyai informasi terkait dengan tindaklanjut
penyelesaian KDP pada masing-masing OPD. Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama ini juga belum melakukan inventarisasi atas aset-aset KDP.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan pada;

Paragraf 13 yang menyatakan bahwa Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan, jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh, biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal dan
aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Paragraf yang menyatakan bahwa nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi

termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat
penyelesaian pekerjaan

kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan
pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan

pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan
pelaksanaan kontrak konstruksi.

Buletin Teknis SAP No. 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Aktual menjelaskan bahwa Aset Tetap diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Dalam hal suatu Aset Tetap tidak dapat digunakan karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir, maka Aset Tetap tersebut hakekatnya
tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan.

Aset Tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah
atau dihentikan dari penggunaan aktif, maka tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat dikelompokkan sebagai Aset Tetap.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo Aset Tetap – Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Neraca per 31 Desember 2019 tidak dapat dinilai kewajarannya.

Permasalahan tersebut disebabkan. Pengguna barang milik daerah tidak melakukan inventarisasi atas KDP, Pengurus Barang tidak mencatat dan menatausahakan KDP dengan semestinya, Para Kepala OPD terkait tidak memperhatikan pentingnya pelaporan KDP untuk disajikan dalam neraca pemerintah daerah.

Audi BPK atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa sebagian besar OPD Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah
melakukan opname fisik atas KDP, serta BPPKAD kedepannya akan melakukan
koordinasi dengan OPD.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan inventarisasi setiap tahun atas
KDP yang berada dalam pengelolaannya.

Menginstruksikan Pengguna Barang, memerintahkan Pengurus Barang untuk mencatat dan menyesuaikan saldo KDP berdasarkan hasil inventarisasi.

Memerintahkan Kepala BPPKAD mengkoordinasikan Kepala OPD terkait dalam pelaksanaan inventarisasi KDP setiap tahun.” tegasnya. (Jek)

Komentar