Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Selasa 22 Des 2020 para pelaku seni Bwi mencoba memperjuangkan nasibnya selama musim pandemi covid 19 yang berimbas pada tidak adanya pendapatan untuk biaya hidup yang kurang
lebih sudah hampir 1 th untuk menahan rasa lapar perutnya akibat adanya aturan pembatasan sosial distancing yang berkaitan dsngan kegiatan kerumunan yang berpotensi mengundang penyebaran atau
penularan virus covid 19.
Kali ini mereka mengadakan audiensi bersama Forpimka kec songgon bertempat di pendopo kantor camat songgon. Dengan
penuh sejuta harapan hasil pertemuan ini untuk kelonggaran pentas seni di wil kec songgon. Yang di hadiri oleh pelaku seni kec songgon juga pelaku seni dari luar kec songgon ,di antaranya pimpinan group janger, barong, jaranan serta wayang kulit serta seluruh kepala desa se kec songgon. Ki dalang Yuwono dan Suwito bertindak selaku perwakilan juru bicara seluruh pelaku seni.
Dalam acara ini pihak forpimkac yang hadir: camat songgon Kunto Prastowo selaku tuan rumah, Plt Danramil songgon Kapten ARH
Surahman, Kapolsek songgon yg diwakili Kanit Sabhara Aiptu Torik dan Ka puskesmas Songgon Dr. Aris Prasetyo.
Dalam sambutan pertamanya camat songgon Kunto Prastowo
menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran pelaku seni dan juga
menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat juga rindu kangen
adanya pentas seni yang bisa menghibur masyarakat dari kepenatan
kegiatan hidup sebagaimana sebelum adanya pandemi covid19.
Namun menurut camat menghimbau kepada seluruh masyarakat
khususnya pada para pelaku seni untuk sebisanya memaklumi adanya
aturan pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, karena
pada saat ini Bwi kembali ke” Zona merah” dan akan mengijinkan kembali kegiatan tersebut bila Bwi kembali ke zona Hijau, karena semua itu sudah di atur dan ada regulasinya bahwa masyarakat harus
mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini harus di lakukan oleh semua
lapisan masyarakat tanpa pandang bulu demi keadilan dan untuk mengatasi penularan covid 19 serta mempercepat pemulihan kondisi ke zona hijau, ungkap camat. Dan walau demikian dalam kesempatan ini camat Kunto Prastowo
tetap memberikan kesempatan kepada pelaku seni yang hadir untuk
menyampaikan isi hati dan uneg2 yang ada untuk mencari solusi, karena
pertemuan ini di anggap ajang musyawarah tentang solosi kegiatan seni di masa pandemi.
Berikutnya plt Danramil songgon kapten ARH Surahman dalam sambutanya mengatakan bahwa yang berhak memberikan ijin kegiatan adalah satgas covid.19 kabupaten, kecamatan dan desa. Juga meminta maaf kalo Forpimka tidak berwenang memberikan ijin mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Juga di sambung dalam penyampaianya bahwa Kodim 0825 mendapat
penghargaan yang bersipat sindiran dari Kodam V Brawijaya “selamat
Banyuwangi kembali ke zona merah” cetusnya sambil sedikit nada canda.
Selanjutnya ka. puskesmas songgin dr. Aris Prasetyo dalam penyampaian sambutanya berfokus memberikan imformasi detil
tentang perkembangan situasi kasus kasus covid 19 yang ada di kec songgon.
Kemudian dari pelaku seni yang diwakili oleh ki dalang Yuwono selaku ketua Forum Pekerja Seni kab Banyuwangi pada kesempatan ini menyampaikan aspirasinya kepada forpimka songgon sebisanya
memberikan kelongaran dan kebijakan bagaimana para pelaku seni di kec songgon bisa melakukan aktivitas seni seperti biasanya, sekaligus dalang Yuwono memastikan bahwa para pelaku seni bisa mematuhi SOP prokes dalam melakukan aktivitas seninya. Yang intinya, bagaimana cara para pelaku seni ini bisa mendapatkan rezeki untuk menafkahi keluarganya.
Disambung Suwito pimpinan group seni janger Tanjung Wangi Budoyo tidak berbeda jauh dengan apa yang di sampaikan oleh ki dalang Yuwono, yaitu tentang nasib pelaku seni di masa pandemi ini.
Mengharap dengan sangat bantuan kebijakan forpimka untuk memberi
kelonggaran kebijakan pelaku seni bisa panggung kembali, karena
pelaku seni juga ikut berperan dalam mengembangkan dan mengangkat existensi seni budaya Banyuwangi.
Berikutnya kesempatan di ambil oleh kades Ali Nur Patoni kades sumber arum selaku wakil jubir kades se kec songgon yang pada
intinya seluruh kades se kec songgon tidak melarang adanya pentas seni, namun bertanya siapa yang bertanggung jawab bila terjadi claster baru covi 19 akibat kerumunan yang tidak mematuhi prokes.
Disambung oleh kades Sragi Hartono yang intinya mirip dengan apa yang disampaikan oleh penyambut sebelumnya. Yang jadi pertanyaan dan persoalan tuan rumah d pelaku seni apa bisa dan menjamin
melakukan SOP Prokes dg baik, dan apa bisa penonton di atur sesuai aturan sosial distancing, dan apa bisa pelaku seni mengatur penonton atau penggemarnya.
Menanggapi hal tersebut dalang Yuwono menambahkan memberi solosi mulai dari penataan posisi panggung pentas seni, dan
menyediakan masker. Bila ada penonton yg tidak memakai masker maka petugas memberikan masker pada penonton. Dan MC harus selalu mengingatkan penonton untuk menjaga jarak dan memakai
masker.
Dalam hal ini tuan rumah harus berani membuat pernyataan tertulis untuk
menyediakan masker biar acara pentas seni bisa berjalan lancar dan
aman. *( ANA)
Komentar