Audensi Kelompok GPS dengan KPU Kab. Sukabumi Dihadiri Kapolsek Cibadak Polres Sukabumi

Berita Sidikkasus.co.id

SUKABUMI –  GPS ( Gerakan Perubahan Sukabumi) Gelar Audensi Dengan KPU Kab. Sukabumi bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kab. Sukabumi Jl. Raya Siliwangi No. 92 Kel. / Kec. Cibadak Kab. Sukabumi , Selasa (10/03/20) Pada Pukul 10.30 Wib.

Kelompok GPS GPS ( Gerakan Perubahan Sukabumi) dengan Koorlap Audensi Sdr. Yandi Maulana, Sekretaris Sdr. Imran Maulana Rahmat dan Ketua Umum GPS sdr. Maryadi diikuti sekitar sekitar 20 orang sedangkan Pihak KPU Kab. Sukabumi Oleh Ferry Gustaman, S.H. ( Ketua KPU Kab. Sukabumi ), Merry Sariningsih ( Komisioner Devisi SDM dan Formasi KPU Kab Sukabumi ), Budi Ardiansyah ( Komisioner KPU Kab. Sukabumi Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sukabumi ). Serta dihadiri Oleh Kapolsek Cibadak Kompol H. Hadi Santoso, S.E., M.Si.

Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Menginformasi Giat Kapolsek Cibadak mengatakan Terkait Adanya Audensi berawal adanya tuntutan oleh Imran ( Selaku Sekretaris Aksi dan LO Bakal Paslon Perseorangan Sdr. Usep Rahmat dan Sdr. Hasanudin ). Mereka Meminta kejelasan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPU Kab. Sukabumi kepada Bakal Paslon Perseorangan Sdr. Usep Rahmat dan Sdr. Hasanudin tentang jadwal ataupun teknis penyerahan berkas yang semula berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2019 menjadi PKPU No. 16 Tahun 2019 yang diinformasikan mendadak kepada Tim Perseorangan.” Terang GSP melalui penjelasan Humas Polres Sukabumi.

Menurut Para Audensi yang diwakili oleh Imran mengatakan Pihak KPU Kab. Sukabumi dianggap melanggar UU IT yang dinyatakan tidak transparan dalam melakukan teknis penyerahan berkas Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukabumi periode. 2020 – 2025.”Ucapnya.

Menurut Pihak KPU kab. Sukabumi yang di wakili oleh Budi Ardiansyah selaku “Komisioner KPU Kab. Sukabumi Devisi Teknis ” Menanggapi dari Audensi GPS, Sebelum dilaksanakan proses dan teknis pengumuman seleksi pembukaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukabumi, teknis penyerahan berkas bakal calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukabumi periode. 2020 – 2025 KPU sudah mengumumkan secara resmi melalui media online dan Pemda.” Terangnya

Budi Ardiansyah menjelaskan kepada Perwakilan Bakal Calon perseorangan bahwa perubahan dari UU PKPU No. 15 Tahun 2019 menjadi PKPU No. 16 Tahun 2019 yang diinformasikan sudah jelas disosialisasikan tentang tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukabumi di Hotel Augusta yang diikuti oleh Perwakilan Kominda, Ormas, LSM dan para awak media. Pihak KPU menjelaskan kepada LO Perwakilan Bakal Calon tentang teknis penyerahan Berkas Pencalonan yang harus memenuhi target dan memenuhi syarat.” Jelasnya.

Seharusnya, lanjut Budi Ardiansyah LO atau Komisioner Perwakilan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya mengupdate data tentang tahapan atau proses persyaratan aturan dukungan serta pada waktu meminta user perseorangan yang harus memenuhi syarat-syarat yang harus terpenuhi pada saat pemberkasan sebelum diserahkan ke KPU Kab. Sukabumi.”Ungkapnya.

Pihak Penggugat Sdr. Yandi Maulana perwakilan dari Bakal Paslon Perseorangan Sdr. Usep Rahmat dan Sdr. Hasanudin dengan Pihak KPU Kab. Sukabumi antara lain menyampaikan bahwa Pihak KPU Kab. Sukabumi menyarankan apabila tidak ada kepuasan dari pihak penggugat di sarankan untuk memproses sesuai jalur hukum melalui Bawaslu untuk mengetahui siapa yang benar dan salah;

Di sini pokok masalahnya menerima user dan semua informasi bersumber ke Sdr. Eko yang berperan pada saat mendaftarkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU yang saat ini tidak hadir dalam kegiatan Audensi, Pungkas Budi Ardiansyah

Kapolsek Cibadak Kompol H. Hadi Santoso, S.E., M.Si. berharap dengan adanya audensi ini dapat menjadikan ilmu pengalaman bagi masyarakat serta bermanfaat, semoga kelompok dari GPS merasa lega dan bijaksana Atas apa yang disampaikan oleh Pihak KPU Kab. Sukabumi, kami selaku Aparat Penegak Hukum mendukung penuh kegiatan Masyarakat yang bersifat Positif apalagi untuk membawa nama baik sebuah perubahan suatu wilayah sukabumi pintu kami terbuka lebar.” Harapnya

Kapolsek Cibadak Kompol H. Hadi Santoso, S.E., M.Si. berkata, adanya Audensi GPS ke KPU Kab. Sukabumi semoga aman dan kondusif serta terkendali.” Pungkasnya.

(UR)

Komentar