Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember sikapi viralnya pemberitaan kasus honor Bupati Jember, sekertaris kabupaten dan dua orang pejabat BPBD. Ketua DPC PKB Ayub Junaedi menyebut munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya Perbup atau peraturan bupati yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan.
Agar kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari, Ayub mendorong Bupati Hendy Siswanto mencabut Perbup yang dibuat Bupati Faida.
”Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” kata DPC PKB Jember HM. Ayub Junaedi Jum’at siang.
Ayub kemudian menjelaskan, di periode lalu ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan dulu banyak sekali kegiatan kongres, dimana bupati selalu ada dalam struktur. Tentu SK kepanitiaan akan berdampak terhadap anggaran.
“Coba dulu ada berapa macam kongres, ada kongres tukang becanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya perkegiatan empat juta,”katanya.
“Dulu jaman Bupati Jalal besarnya honor (tim pengarah) 1,2 juta perkegiatan. Nah jaman Faida dirubah menjadi 4 juta per kegiatan,” sambungnya.
Ayub menyarankan kepada bupati, untuk mengevaluasi dan mencabut perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Seperti diketahui sebelum muncul di pemberitaan beredar informasi jika bupati, sekda, kepala BPBD dan kabid BPBD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien covid. Sehingga dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor 70,5 juta rupiah.
Namun uang tersebut kemudian dikembalikan lagi ke Kas Daerah atau Kasda. Sebelumnya Bupati Hendy berwacana akan memberikan uang honor yang akan diterimanya tersebut untuk dibagikan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun ternyata diurungkan dengan mengembalikan honor tersebut ke Kasda.
Total uang yang dikembalikan ke Kasda sebesar Rp 282 juta. (Herman).
Komentar