Berita SidikKasus.co.id.
SINGKAWANG — KALBAR, PT. Astra International Tbk Cabang Singkawang merugi hingga Rp 318 juta akibat penggelapan (Fidusia) sepeda motor.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedy Sitepu menjelaskan, hal ini bermula saat terduga pelaku berinisial SMJ menggelapkan 12 unit sepeda motor yang dikredit dari PT. Astra International Tbk cabang Singkawang.Rabu 03/07/2024.
Dalam melakukan aksinya, SMJ menggunakan kartu identitas (KTP) milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kredit sepeda motor di PT. Astra International Tbk Singkawang.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali oleh SMJ dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar Rp 6 – 8 juta per unitnya.
“Yang bersangkutan (SMJ) diduga melakukan penggelapan 12 unit Sepeda Motor, terdiri dari 8 unit jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX, dengan total kerugian sekitar Rp 318 juta,” jelas Iptu Dedy Sitepu.
Kini SMJ sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Singkawang dan tengah diperiksa lebih lanjut.
Kepolisian juga menyangkakan Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana kepada SMJ.
“Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain.
“Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang,” punkasnya”.
Publisher : Sofyan.M Jurnalis Kalbar.
Komentar