Berita Sidikkasus.co.id
Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan(curas).
Dua pelaku baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lamongan dalam program asimilasi.
Kedua pelaku bernama Moch Bahri (25th), warga JL. Gundih Sby dan Yayan Dwi Kharismawan (23th) warga JL.Margorukun Gg IV Sby. Dua pelaku tersebut dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat akan diamankan polisi.
“Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di JL. Darmo Sby, dan dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku/tersangka ini baru seminggu bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lamongan, dengan program pembebasan karena adanya wabah virus covid-19 dan ini ada suratnya” , Kapolsek Tegalsari , Kompol Argya Satria Bhawana menjelaskan melakui Kanit Reskrim Iptu I Made Sutayana.
Ia juga Menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan perampasan tas seorang perempuan yang sedang melintas di JL,Darmo Sby pada Kamis(9/04/2020) sekitar pukul 04:30 Wib. (Ariespetes)
Komentar