Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – TERHITUNG hari ini, Kamis (21/5) Kota Palembang, Sumsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juni 2020. Untuk itu, Pemerintah Provinsi
Sumatra Selatan (Sumsel) mengikuti aturan yang ada, diantaranya dengan membatasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Selama PSBB jam kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel dibatasi maksimal 5 jam, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Nora Elisya, Kamis (21/5).
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 800/1544/BKD.I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel, pada pelaksanaan PSBB dalam wilayah Kota Palembang.
Selain pembatasan jam kerja maksimal 5 jam, pekerja yang berkerja di tempat kerja/kantor juga dibatasi sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.
Kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjaan kurang atau sama dengan lima orang.
“Bagi ASN yang tidak bekerja di kantor, tetap melakukan aktivitas kerja di rumah (work from home).
Untuk pengaturan dan pembagian kerja ASN, agar diatur oleh masing-masing OPD,” ungkapnya.
Menurut Nora meskipun jam kerja dibatasi namun pelayanan yang diberikan di tempat kerja/usaha harus tetap berjalan dengan baik.
Selama melaksanakan pekerjaan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Di tempat kerja/kantor wajib menyediakan pengukuran suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, yang memadai dan mudah diakses.
Jika ada pekerjaan yang terpapar Covid-19 diberi perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Nora pun menambahkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel ini berlaku mulai tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar