Berita : Sidikkasus.co.id
SANANA, – Pemerintah Daerah (Pemda) Melalui Kapalah Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades) pada 78 Desa di lingkungan Kepsul, ketika terpilih akan dinonaktifkan sementara.
“Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Aswin Soamole, saat di temui oleh pewarta median Sidikkasus. Com. Id. di halaman kantor Bupati Kepulauan Sula, Senin, (22/03/2021).
Apratur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Sula, yang nanti akan bertarung pada Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) Kepsul ketika terpilih, maka di nonaktifkan sementara. Selain itu, ia juga menuturkan bahwa ketika terpilih maka tidak akan menerima Gaji Pokok, tunjangan PNS, dan usulan kenaikan pangkat selama menjabat sebagai kepala desa,” bebernya
Bang Aswin Soamole, menuturkan bagi ASN yang terpilih, kemudian bermasaalah dalam mengelola DD dan ADD, maka akan di pecat dari ASN tersebut.
“ASN yang nanti terpilih di Pilkades serentak ini ketika gagal mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desanya terbukti sesaui audit Inspektorat Kepsul, kemudian putusan Polres dan Kejaksaan, maka akan di berhentikan sebagai ASN. Namun ketika Selama menjabat tidak ada masalah, maka akan di terbitkan surat pengaktifan dari bupati,” jelasnya.
Ditambahkan terkait dengan verifikasi pemberkasan, kata Aswin sapaan akrabnya, akan di sampaikan pada hari Selasa esok nanti.
Lanjut Hasil verifikasi berkas akan di publikasi pada esok hari setelah selesai di periksa oleh tim kami di Panitia Pemelihan Kapala Desa Pilkades, tingkat Kabupaten,” tutupnya…*** (Is/K)
Komentar