LAHAT – JKN.
Penyerahan lahan warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat seluas 81,3 hektar oleh Bupati Lahat kembali ditunda, lahan yang telah dinyatakan oleh BPKH.Kementerian LHK diluar Kawasan Hutan dan diluar Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), kini masih dikuasai dan ditanami oleh PT. Musi Hutan Persada.
Tanah yang didapat oleh PT. Musi Hutan Persada dan diduga hasil merampas tanah kebun milik warga pada tahun 2014 yang lalu, seharusnya telah diserahkan oleh Bupati Lahat berdasarkan hasil Kesepakatan pada tanggal 21 April 2016, yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan BPN, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan wakil Warga Desa Gedung Agung Arahan serta Badan Akuntabilitas publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD.RI).
Menurut wakil warga yang ditemui Tim JKN. Bahwa ; dalam Kesepakatan tanggal 21 April 2016 dikatakan, untuk menyelesaikan proses pengembalian tanah warga adalah tugas Bupati Lahat, dan diberikan waktu selama dua bulan sejak Kesepakatan. Menurut Ramli, molornya pengembalian lahan warga ini disebabkan oleh ulah oknum, terutama Asisten l, Drs. Ramzi, MM Kabag Pertanahan dan Kabid Sengketa, yang sejak awal oleh Bupati Lahat ditugaskan untuk menyelesaikannya.
Sementara keterangan yang didapat Tim JKN. pada rapat tanggal 1 juli 2019 yang lalu antara pihak Perusahaan dan Bupati tidak ada masalah lagi lahan tersebut kembali digarap oleh warga, namun sampai rilis berita ini, warga belum menerima surat tertulis yang ditandatangani oleh Bupati Lahat Cik Ujang, sebagai bentuk sikap Pemerintah Kabupaten Lahat, yang ada hanya surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kadin PUPR, menunjuk Camat Merapi Timur untuk menyelesaikan perkara. (TIM. JKN.)
Komentar