Poto. Drs. Ramzi. S. Ip. Asisten 1 Pemkab Lahat.
Berita: Jejakkasusnews.co.id
Lahat, Senin, 16/09/19. Terkait dugaan perampasan lahan seluas 164 hektar milik warga Desa Gedung Agung dan Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, Asisten I Drs. RAMZI, S.Ip. tantang warga. Saat dihubungi diruang kerjanya oleh awak media JKN, Ramzi mengatakan ; ” Jika saya telah dianggap melakukan kesalahan dalam penanganan sengketa ini, “Saya siap ditangkap dan diborgol, katanya.
Sepertinya Asisten 1 Ramzi yang diduga telah menjadi perisai perusahaan ini, sudah kehabisan akal mencari alasan terhadap tuntutan warga, yang meminta agar mengembalikan lahan 81,3 hektar sesuai Kesepakatan yang difasilitasi oleh BAP.DPD.RI. tanggal 21 April 2016, selain itu juga warga meminta kepada pihak perusahaan agar membayar konpensasi dan ganti rugi atas kerusakan tanam tumbuh dan penguasaan fisik lahan selama 5 tahun.
Sejak ditandatanganinya Kesepakatan bersama tanggal 21 April 2016, mantan Bupati Lahat Syaifudin Aswari telah menunjuk Ramzi Asisten 1, untuk menyelesaikan proses pengembalian tanah warga setelah Kesepakatan, tetapi sampai sekarang lahan tersebut belum juga dikembalikan oleh Bupati Lahat yang menjabat sekarang, Cik Ujang Bupati pengganti secara tertulis dan paripurna.
Dari keterangan warga ; Bupati Lahat Cik Ujang beberapa kali berjanji, secepatnya akan menyelesaikan masalah ini dan telah menunjuk Asisten I segera memprosesnya agar persoalan tidak berlarut-larut, sedangkan Asisten 1 Ramzi kembali berulah, dengan mengatakan harus rapat lagi dengan menghadirkan pihak perusahaan dan unsur Muspida, tetapi ditunggu-tunggu warga juga tidak dilakukan, yang pasti kami masih menunggu Sikap dan Keputusan Bupati Lahat, kata warga.
Masih menurut warga ; Tiga tahun sudah setelah Kesepakatan tanggal 21 April 2016, kami hanya dipingpong oleh Bupati Lahat, Asisten 1 Ramzi, Kabid Sengketa Pertanahan Nazaruddin dan Kasi Sengketa Ferry Rosadi. (TIM.JKN)
Komentar