Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Tim Hukum Paslon penantang Nomor Urut 1 Muhamin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti yang dilansir dari _beritadetik.id_ Laporan yang diajukan Mustakim La Dee Cs selaku Tim Hukum Paslon penantang Pilkada Taliabu ke Kantor DKPP, Jumat (20/11) sekira pukul 15.20 WIB dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 04-20/SET-02/X1/2020. “Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yakni Bawaslu Pulau Taliabu,”kata Mustakim La Dee, Tim Hukum MS-SM sore tadi.
Dikatakan, pengaduan ini dilakukan sekaligus terhadap tiga komisioner Bawaslu Taliabu karena tidak profesional dalam menagani sejumlah laporan dan perkara pelanggaran Pilkada Taliabu yang dilakukan pihak Paslon 02. (jek).
Komentar