Berita sidikkasus.co.id
Jeneponto — Mengenai pemberitaan di media online terkait jadwal pelantikan Arifuddin sebagai Ketua defenitif DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan, periode 2019 – 2024 yang sampai saat ini masih belum jelas, Masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba berkomentar, jum’at (21/8).
Dari hasil pemantauan media di lapangan, saat ditemui oleh awak media, beberapa masyarakat khususnya di wiliyah kecamatan Tamalatea yang tidak ingin diketahui identitasnya mengungkapkan, dirinya sangat kecewa karena ada salah satu pimpinan tinggi yang bermain kongkalikong.
“Kenapa saya bilang seperti itu, karena saya mendengar informasi sudah badan musyawarah (Bamus) sampai di paripurnakan dan itu sudah dikirim hasil ke bupati hingga gubernuran,” kata masyarakat kecamatan tamalatea.
Lanjut, dirinya juga telah menunggu hasil kejelasan, namun hingga sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas, ada apa sebenarnya, ia sebagai masyarakat pendukung dari pada Arifuddin sangat mengharapkan tolong di sesuaikan dengan mekanisme.
“Sampai saya monitor dan saya dengar, bahwa SK dari tanggal 31 agustus 2019, untuk pengangkatan dan pemberhentian dari pada ketua DPRD itu sudah ada dari DPP, itu yang menjadi tanda tanya besar dari semua pendukung, ada apa sebenarnya,” ungkap.
Selain itu dirinya juga sangat kecewa bahwasanya buat apa kami mendukung Bapak Arifuddin mati-matian untuk meraih sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi selatan sampai sekarang nihil dan tidak ada hasil.
“Menurut saya sebagai masyarakat tamalatea sangat dirugikan, tolong sebagai pimpinan-pimpinan baik executive maupun legistalif, tolonglah berpatokan kepada anggaran dasar rumah tangga partai,” katanya.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan kami sebagai masyarakat ingin juga mencaleg ke depan dari partai manapun, namun kami merasa ragu-ragu karena kepercayaan terhadap pimpinan sudah saya yakin tidak 100% lagi karena adanya permainan.
“Kami masyarakat rakyat kecil tidak percaya lagi terhadap pimpinan kalau seperti itu, mohon kiranya jika seandainya SK sudah di kirim ke Bapak Gubernur tolonglah di percepat kalau bisa, sesuaikan dengan mekanisme, saya rasa itu yang terbaik buat kami,” harapnya
Ditempat yang lain, salah satu masyarakat di kecamatan bontoramba yang juga tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan, dirinya juga sangat kecewa dikarenakan sampai saat ini Arifuddin belum bisa dilantik, padahal semua surat-surat SK sudah ada di paripurna malahan sudah ada juga di Bupati Kabupaten Jeneponto dan kenapa sampai saat ini belum juga di proses.
“Saya sangat kecewa, tolong Pak Bupati dan Pak Gubernur diselesaikan masalah ini secepatnya agar Pak H.Arifuddin secepatnya di lantik,” kata Masyarakat Bontoramba di depan awak media.
Lanjut, ia juga berharap agar pemerintah khususnya di kabupaten jeneponto provinsi sulawesi selatan bisa lebih transparansi, “Apa dasar hukumnya Pak Gubernur sehingga belum juga menandatangani SK tersebut, berbicara masalah aturan, proses penandatangan tingkat 2 yaitu kabupaten selama kurang lebih 7 hari, bupati memberikan surat rekomendasi kepada Pak Gubernur dan Pak Gubernur harus menerbitkan SK paling lambat 14 hari kerja,” katanya.
Tidak hanya itu saja, salah satu warga di kecamatan Tamalatea yang juga tidak ingin diketahui identitasnya turut mengungkapkan, seharusnya arifuddin sudah di lantik tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pak gubernur, harapan kami ini pak gubernur segera menandatangani SK tersebut.
“Didalam proses penanganan, ini sudah lewat pada waktunya selama 14 hari dan ini kami belum tahu alasannya kenapa belum ditandatangani sehingga ini sampai-sampai terhambat,” kata mayarakat tamalatea di depan awak media.
Lanjut, ia menghawatirkan adanya manufer didalamnya karena ini kerja-kerja executive, ia belum tahu seperti apa tokoh-tokoh politik yang lain keinginannya, “Dan ini haknya Arifuddin yang sudah di SK – kan oleh DPP Gerindra,” ungkap.
Ia berharap agar pak gubernur provinsi sulawesi selatan sesegera mungkin menandatangani SK tersebut agar Pak Arifuddin segera mungkin di lantik menjadi Anggota dewan DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi sulawesi selatan.
“Kami masyarakat kecamatan tamalatea meminta seadil-adilnya lah, kalau memang haknya pak arifuddin tolong sesegera mungkin di proses secepatnya,” pungkasnya. (*)
(Iwan)
Komentar