APT Minta Ketegasan Mabes Polri, Kejagung RI & KPK-RI Segera Lidik Tujuh Tuntutan Kasus Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus co.id

TALIABU _ Gerakan Aksi Jilid Ke Dua , Aliansi Pemuda Taliabu , Dalam rangka Refleksi Hari Anti Korupsi , Hak Asasi Manusi dan Akhir Tahun 2019 Serta Memperingati Hari Bela Negara Yang Jatuh Pada Tanggal 19 Desember , Serta Menindaklanjuti Lambatnya Penyilidikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan / atau Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu. “Ungkap Kordinator Aksi kamis 19/12/19 Pukul 10.30 – 15.30 Wit siang tadi.

Lanjut dia Pengrusakan Hutan Mangrove Desa Wayo Kabupaten Pulau Taliabu , Rangkap Jabatan Dilingkup Kabupaten Pulau Taliabu , Lambat dan Terbengkalainya Pembangunan Infraktruktur ( Kantor Bupati , Kantor DPRD , PUSKESMAS Mentenes Desa SAHU Kecamatan Taliabu Utara , Talut Desa Sahu , Gantirugi Lahan dan Tanaman Warga Akibat Pembukaan Badan Jalan Lintas Taliabu Selatan ( KAWALO , WOYO, HOLBOTA , BAHU , BAPENU , KILO, PENCADO, TABONA) Badan Jalan Lintas Utara ( NGGELE , LEDE dan TODOLI – NATANGKUNING ) DiKabupaten Pulau Taliabu .” Jelasnya

” Yang Di Duga dilakukan Oleh Oknum Pejabat Setempat ( Bupati , Setda , Kadis PUPR , Sekertariat Kabag Keuangan , Kepala Dinas BPBD, Camat , Kepala BRI Unit Bobong dan / atau Kepala – Kepala Desa ) Yang telah “Merugikan Uang Negara” dan telah Mencoreng Baik Kabupaten Pulau Taliabu Yang Usianya baru Seumur Jagung Yaitu dimekarkan 7 Tahun Sillam.

Bahwa Pengakuam atas martabat alamiah serta hak- hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan , keadilan , dan persamaan dihadapan hukum serta bernegara.

Bahwa pengabaian dan pelecehan terhadap hak asasi manusia telah menimbulkan tindakan – tindakan biadap yang memperkosa naluri kemanusiaan , dan lahirnya suatu dunia , dimana umat manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan sebagai aspirasi tertinggi manusia.

Bahwa pemerintah yang berdasarkan hukum merupakan suatu hal yang esensial , agar orang tidak terpaksa mengambil jalan lain, sebagai upaya terakhir dengan Berontak Melawan Tirani dan Operasi.

Bahwa Pengakuan dan Perlindungan twrhadap hak masyarakat yaitu pengakuan dan Perlundungan dari Negara/ Pemerintah
baik secara hukum , melalui pengaturan hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan , penghormatan , kesempatan dan perlindungan bagi masyarakat beserta hak – hak yang dimilikinya.

Pengakuan dan Perlindungan tersebut menunjukkan bahwa Negara/pemerintah telah mengakui , menyatakan sah/benar atau menyatan berhak atas tersebut dadi ancaman / Gangguan dari pihak lain .

Pwngakuan dan perlindungan dan yang maksud adalah pengakuan dan perlindungan Negara /pemerintah terhadap hak masyarakat atas TANAH dan SUMBER DAYA ALAM Lainnya.

Pancasila sila Ke – 5 Yang Merupakan Falsafak Dasar dalam bernegara berbunyi Bernegara berbunyi ” Keadilan Soaial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ,”Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang.

Begitu pula dalam UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pasal 33 ayat 2 sebgai Landasan HUKUM berbunyi ” Bumi , Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai Oleh Negara dan Peruntungkan untuk sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat ” bahkan UU RI No 39 Tahun 19999 Tentang Hak Asasi Manusia Bagian Ketuju Hak Atas Kesejatraan Pasal 36 Ayat ( 1) ” setiap orang berhak mempunyai Milik , baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya keluarga , bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum , ( 2) Tidak Seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang – wenang dan melawan hukum (3) Hak milik mempunyai hak sosial ” namun apa yang terjadi di kabupaten pulau Taliabu .

Sangatlah Membuat kita terperangah .Kenapa tidak , Lahan dan Tanaman Masyarakat yang harus diberikan Pengakuan dan Perlindungan itu, Di Ranpas ,Di Rampok , DiSerobot , Di Gusur Secara Paksa Tampa Timbal Balik Yang Layak. Tegasnya Korlap ,” Faldin

Apakah ini yang diSebut Negara …?
Apakah Kita Sedang berada di Negara Hukum …?
Sudah Tentu Tidak …!!!

Oleh karena itu Kami Aliansi Pemuda Taliabu dengan ini Menyatakan Sikap :

1. Mendesak Lembaga Penegak Hukum ( Kepolisian RI , Kejagung RI , & KPK RI ) Untuk Segra Meninjaklanjuti Kasus Pemotongan DD di Pulau Taliabu – Maluku Utara

2. Mendesak Kemendagri RI Untuk Segra Melakukan Investigasi Penyalahgunaan Wewenang dan kekuasaan di kab pulau Taliabu- Maluku utara

3. Mendesak Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian RI , Kejagung RI, & Lembaga Anti Rasuah KPK RI ) Untuk Segra Menindaklanjuti /Menyidik Kasus Penggusuran Lahan dan Tanaman warga yang hingga saat ini tidak di Gantirugikan yang dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu Sejak Tahun 2016 ,2017,2018 di Pulau Taliabu – Maluku utara

4 Mendesak Lembaga Penegak Hukum ( Kepolisian RI , Kejagung RI & KPK RI ) untuk segra Menindaklanjuti / Melakukan Penyelidikan Terhadap lambat dan Mangraknya Pembangunan Infrastruktur ( Kantor bupati, Kantor DPRD , Puskesmas Mentenes Desa Sahu , Talut Desa Sahu )

5 .Mendesak Lembaga Penegak Hukum ( Kepolisian RI , Kejagung RI , & KPK RI ) Untuk Segra Menindaklanjuti / Menyidik Pelaku Pengrusakan / Pengalih fungsian Hutan Mangrove,Galian C Spedan Sungai di Desa Wayo Kec. Taliabu barat , Kabupaten Pulau Taliabu – Malut

6 . Mendesak Lembaga Penegak Hukum ( Kepolisian RI , Kejagung RI & KPK RI ) Untuk Segra Menindaklanjuti / Menyidik Pelaku Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Runah ibadah Tahun 2018 di Pulau Taliabu – Malut

7. Medesak Pemerintah Kab.Pulau Taliabu Segra memperjelas dan Segra Mensosialisasikan kepada Masyarakat pulau Taliabu yaitu Dokumen Amdal PT.ADT, Jumlah dan Penggunaan CSR PT.ADT 54 PERDA yang telah disahkan, RTRW , RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu. Tegasnya Kordinator Aksi ,” Faldin

Reporter : Rjk

Komentar