Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dua pemuda inisial
‘MU’ (19) tahun, laki laki dan ‘AHS’ (15) asal Desa Kalisemut, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) digelandang ke Mapolsek Sukodono, Sabtu (27/3/2021) sekira 10.30 Wib.
Kedua tersangka telah tepergok Pemilik sepeda motor yang hendak diduga melakukan percobaan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2012 nopol P 3257 ZK.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Sebuah sepeda motor Honda Beat warna Pink nopol L 5901 NW dan Sebuah sepeda motor Honda vario warna merah nopol P 3257 ZK.
“Ya, Polsek Sukodono polres Lumajang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian,” ungkap Kapolsek Sukodono, AKP Edi Santoso, dikonfirmasi sidikkasus.co.id melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta, Sabtu sore (27/3/21).
Lanjut Shinta, kejadian itu pada Pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021, sekira pukul 10.30 Wib, tepatnya di barat Balai Desa Dawuhan lor Kecamatan Sukodono Kabupaten lumajang Lumajang. “tepatnya depan warnet”, jelasnya.
Diterangkan Shinta, bahwa korban dari percobaan itu ialah inisial ‘P’ (52) seorang PNS, asal Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi Jawa timur (Jatim).
Saat itu, terang Shinta, Korban memarkir sepeda motor di depan Warnet Gonknet dalam keadaan kunci kontak masih melekat, kemudian ditinggal masuk kedalam Warnet Gonknet, lalu tak lama datang seorang laki – laki yang tidak dikenal menaiki sepeda motor milik korban, dan langsung mengotak atik kunci kontak, akan tetapi tidak berhasil hidup, karena pada waktu itu korban tidak jauh dari sepeda motornya, dan melihat orang laki – laki tersebut menaiki sepeda miliknya, secara spontan langsung meneriaki orang yang tidak dikenal tersebut “Maling … maling … Maling” karena mendengar teriakan korban, orang laki – laki tersebut belum sempat mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri menuju temannya.
“Namun karena banyak warga mendengar teriakan dari korban, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga di balai DS. Dawuhan Lor,” jelas Shinta.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek Sukodono,”kata Shinta.
“Tersangka terancam Pasal
363 KUHP Subs 53 KUHP,” pungkas Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar