Berita:sidikkasus.co.id
Jember – Jajaran Satreskrim Polsek Sumbersari, Polres Jember, Jawa Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku penggelapan mobil berinisial MZA (35), warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polsek Sumbersari, berhasil menyita satu unit mobil jenis APV No polisi, P 1054 QJ, warna hitam.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Faruk Mustafa Kamil, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tipu gelap mobil tersebut masih terus dikembangkan, apakah masih ada korban ataupun tersangka lain.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu menyewa mobil korban selama dua hari penuh. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku,” kata Kapolsek.
Setelah beberapa hari digunakan, lanjut Kapolsek, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Herman)
Komentar