Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Dengan adanya mau di berlakukan aturan pembelian bbm jenis pertalite di spbu tidak boleh pakai jurigen dan alat lain selain hanya mengisi tengki kendaraan bermotor mulai tanggal 1 februari 2021 membikin para pengecer bensin yg tergabung dalam Aliansi pengecer minyak dan gas Banyuwangi ( Apem wangi), serta persatuan nelayan kecil dan tukang ojek pedesaan mulai gerah dan pusing karena mereka mengkunsumsi bbm jenis pertalite untuk kendaraan atau mesin untuk bekerja harus memakai bbm pertamax yg cenderung mahal.
Maka pada hari Minggu tanggal 31 januari 2021 bertempat di rumah salah satu anggota apem wangi tepatnya di rumah Ida di dusun Gladag desa Gladak kec Rogojampi kabupaten banyuwangi berlangsung rapat dan sering untuk mencari solusi dengan adanya program tersebut. Yang di hadiri anggota apem wangi, sebagian anggota persatuan nelayan dan ojek.
Arifin ketua apem wangi dalam pembukaan acara mengatakan ” kita sebagai pengecer bbm di pedesaan yg membantu penyaluran bbm untuk rakyat akan mengalami kendala yaitu peurunan omset penjualan di karnakan harus dan hanya menjual pertamax, yang selama ini masyarakat sebagian besar memakai pertalite untuk mengisi kendaraanya karena harganya lebih murah di bandingkan pertamax”.
Juga di sampaikan salah satu nelayan Agus mengatakan ” kami juga akan mengalami penambahan modal atau biaya dalam nelayan mencari ikan karena dalam satu waktu dan rute mencari ikan mengkunsumsi 40 liter pertalite, maka kalo harus pakai pertamax maka kami harus menambah modal Rp 2.350 x 40 yaitu sebesar 94.000 itu termasuk nilai yg cukup besar bagi kami nelayan kecil. Apalagi di musim pandemi ini penghasilan dari pejualan ikan lumayan menurun”.
Begitu juga di keluhkan Yasin tukang ojek pedesaan yang juga sama memakai bbm pertalite untuk menarik ojek ” pusing kita harus beli pertamax yang lumayan mahal sedangkan ongkos ojek tidak mungkin kami naikan” kata Yasin.
Dalam rapat itu Ahmad Nur selaku dewan pembina apem wangi menghimbau kepada yang hadir dalam rapat untuk mengajukan hearing kepada Dprd Banyuwangi terkait kebijakan pemerintah dan pertamina itu.
” kita sampaikan saja apa keluhan kita kepada DPRD Banyuwangi, dan kita harus kompak untuk sering apa yang yang menjadi kendala dalam bekerja. Dalam waktu dekat mari kita berkumpul bersama untuk membicarakan masalah ini dan kita tindak lanjuti mengirim surat permintaan hearing kepada Dprd, mungkin wakil kita bisa memecahkan dan membantu masalah yang akan kita hadapi” sambut Ahmad nur.
Dari hasil musyawarah tersebut untuk sementara anggota apem wangi , nelayan kecil dan tukang ojek akan komfirmasi ke spbu dan akan menanyakan regulasi yang jelas terkait spbu tidak boleh melayani penjualan pertalite dengan jurigen, yang secara otomatis tidak ada eceran bbm pertalite di pelosok desa.
*ANA*
Komentar