Berita sidikkasus.co.id
GARUT – Bertempat di Lapangan Apel Setda Garut Jln. Pembangunan Kel Sukagalih Kec Tarogong Kidul Kab. Garut,di laksanakan kegiatan Apel Kesiap Siagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Corona Virus Disease ( Covid 19) selaku Iruf Bupati Garut ( H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P).Selasa(25/08/20)
Apel pasukan gabungan diantaranya Denpom III/2 Garut,Kodim 0611/Garut,Brimob Polda Jabar,Dalmas Polres Garut,ASN Pemda Garut,Satpol PP Kab. Garut,BPBD Kab. Garut,Dishub Kab. Garut,Ibu Darma Wanita,Gabungan perwakilan Ormas Islam OKP dan Masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakil Bupati Garut (dr.H. Helmi Budiman), Sekda Garut ( Drs Zat Zat Munajat), Dandim 0611/Garut ( Letkol Czi Dr Deni Iskandar, S.T., M.(Han)., M.D.M., CAN), Kapolres Garut ( (AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K, M.I.K), Dandenpom III/2 Garut ( Letkol CPM Imran Ilyas, S.H), Kepala Kejari Garut (Sugeng Hariadi, SH, MH,), Ketua Pengadilan Negeri Garut (Dr. Hassanudin, SH, MH,), Ketua MUI Kab. Garut ( KH Sirojul Munir), Para SKPD di lingkungan Pemda Garut, Kaban Kesbangpol ( Drs. Wahyu Wijaya, M.SI), Kasatpol PP Kab. Garut (Drs. Hendra S Gumilang, M.M), Rektor Uniga/ Ketua KONI Kab. Garut ( Dr Ir Abdusy Syakur Amin MEng), Kabagops Polres Garut ( Kompol Apri Rahman , S.E), Danramil 1111/Trg ( Kapten Inf Dedi Saefuloh, S.H), Kapolsek Tarogong Kidul ( Kompol Alit Kadarusman, S.pd., M.Si),Danki Brimob Detasemen 4 Pelopor Polda Jabar ( Iptu Hasan).
Pada kesempatan tersebut Bupati Garut dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan Peraturan Bupati Garut nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diikuti juga dengan langkah-langkah konkret dengan melakukan upaya-upaya baik melalui program promotif bahkan kuratif, supaya masalah yang berhubungan dengan penanganan virus corona dapat berlangsung dengan efektif dan berhasil.
Melihat respon masyarakat terhadap covid-19 sebagai masalah yang tidak terlalu berat, sehingga mereka mengabaikan apa yang diwajibkan dalam protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak (physical distancing) ketika berinteraksi, penggunaan masker, serta mencuci tangan pakai sabun dan desinfektan.
Bapak Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah,TNI dan polri beserta masyarakat bahwa masalah virus corona adalah bukan masalah pemerintah, tetapi masalah seluruh masyarakat yang ada di Negara Republik Indonesia yang tentunya dikoordinir oleh pemerintah yang dalam hal ini tegak lurus di bawah komando Bapak Presiden,” katanya.
Bupati Rudy menegaskan, apel kesiapsiagaan ini bukan untuk dalam rangka melakukan penegakan hukum, tetapi lebih utama adalah melakukan langkah-langkah penerapan disiplin kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut.
Dandim 0611/Garut( Letkol Czi Dr Deni Iskandar, S.T., M.(Han)., M.D.M., CAN) mengatakan “Penegakan disiplin AKB harus dilakukan dengan kesadaran masyarakat,Tanpa kesadaran dari diri sendiri penegakan disiplin ini tidak akan terlaksana. Perbub no 47 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 akan menjadi landasan dalam pelaksanaan penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru bagi TNI,Polri dan satpol PP untuk melakukan sangsi pada masyarakat yg tidak mengunakan masker mulai dari sangsi ringan, Sedang sampai berat.
Setelah kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) selesai, Forkopimda Kab. Garut dilanjutkan mengecek Operasi Masker di Bunderan Simpang Lima dan pembagian masker.
Dalam Operasi Masker tersebut yang terjaring
selama 4 hari sebanyak 388 orang dengan teguran secara tertulis sekitar 400 orang sampai saat ini belum menggunakan sanksi Administratif atau tindakan sosial.
Reporter : Dian
Komentar