Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Panasnya Suhu di tahun politik juga dirasakan oleh kaum menengah kebawah tak terkecuali oleh para petani baik petani biasa dan penggarap lahan hutan yang biasa kita kenal sebagai lembaga masyarakat desa hutan. mengapa demikian langkanya pupuk bersubsidipun dijadikan bahan untuk di goreng. Selasa , 4 Agustus 2020.
Indikasi tersebut langsung di komentari pedas oleh Ketua umum Lsm SITI JENAR “Situbondo investigasi Jejak kebenaran” Eko Febrianto, Menurut Eko ” kami sudah lama memelototi dan melakukan penelusuran terkait kelangkaan pupuk bersubsidi ini karena kami paham kalau di dalam pupuk bersubsidi ini terdapat uang negara yang di subsidikan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi”.Ujar Eko.
“Bayangkan beda harga antara pupuk Subsidi 180 ribu yang non subsidi 600 ribu. Berangkat dari itu kami menulusuri mulai dari Baku sawah Di kabupaten Situbondo ini 33 ribu hektare. Tegal produktif berkisar 20 ribu hektar. Sampai luasan lahan HUTAN PANGKUAN DESA (HPD) di tiap LMDH yang ada di kabupaten Situbondo ini , Nah kalau untuk baku sawah dan Tegal milik perorangan udah jelas berapa kebutuhan pupuk nya” paparnya.
Lantas bagaimana dengan lahan BUMN dalam hal ini PERHUTANI yang di kelola masyarakat Desa Hutan. ini yang membuat polemik karena data dari pihak KPH dan LMDH tidak sama disinilah polemik itu muncul. Dan di perparah kuota pupuk di kabupaten Situbondo di tahun ini di pangkas 50 persen oleh pusat. Kalau di tahun tahun sebelumnya kita mendapat jatah dari pusat berkisar 41 Ribu Ton nah di tahun 2020 ini turun menjadi 20 ribu ton.
Berdasarkan tahun sebelum nya kuota pupuk bersubsidi di kabupaten kita itu 41 ribu ton nah tahun 2020 kuota itu diturunkan oleh pusat menjadi 20 ribu ton. Nah dalam hal ini dinas pertanian harus hati hati betul dalam hal pengawalannya. siapa masyarakat yang berhak mendapatkan Pupuk bersubsidi. Karena ini akan menjadi bomerang apabila kuota pupuk tersebut tidak tepat sasaran dan peruntukannya.
Jangan sampai Lahan yang tidak Ber PKS dengan Perhutani secara resmi / Ilegal itu juga menerima Pupuk yang Notabene Ini hak Masyarakat Yang sudah terdaftar dan lahan perorangan / milik pribadi.
“Himbauan saya , agar Dinas pertanian Situbondo dalam hal ini kepala dinas Pertanian bapak Ir. Sentot Sugiyono. Msi
seyogyanya dengan kondisi keterbatasan pupuk ini lebih selektif dan tidak ngawur utamanya untuk konsumen yang berasal dari kawasan hutan. Cukup yang ber PKS / yang sudah terdaftar di KPH aja yang disalurkan dan sesuai dengan data di tiap KPH masing masing. Hal ini menghindari dan mencegah upaya penimbunan Pupuk Subsidi dan upaya perambahan hutan oleh masyarakat yang tidak terkontrol oleh perhutani”. Pinta Eko.
Eko juga mengingatkan ” Di tahun politik seperti saat ini isu pupuk bersubsidi ini sangat rentan di mainkan karena ini langsung menyentuh kepada masyarakat kita di akar rumput. LSM SITI JENAR pun telah mendeteksi nama dan oknum tokoh LMDH yang disinyalir membawa isu ini ke permainan politik kepentingan yang bermain disini sudah kami kantongi nama nya”. Terang Eko.
“Saya juga meminta kepada masyarakat desa hutan harus cerdas jangan mudah mau dibawa dan di adu domba dengan mereka yang hanya mau menunggangi isu ini dan menjadi pahlawan kesiangan dengan cara membenturkan kebutuhan kalian dengan aturan yang sudah ada ingat pupuk bersubsidi ini aturan peruntukannya jelas loh”.ulas Eko.
Eko juga berharap. “Perhutani KPH Bondowoso utara yang memliki wilayah hutan dan dinas pertanian yang memiliki wewenang untuk pengawasan serta Komisi 2 DPRD sebagai Mitra Dinas pertanian agar isu ini lebih di perhatikan karena ini isu yang sensitif dan berkenaan dengan hajat hidup orang banyak”. Imbuhnya.
(Amin)
Komentar