Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Anggota Polres Pulau Taliabu Maluku Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Mereka adalah warga Desa Todoli, Kecamatan Lede, insinial A alias Amrin, S alias Sarjun.
Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap satu anggota Intel polisi Briptu Frengki Tabulong.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku penganiaya warga insial L alias La Aga di Desa Tikong. La Aga diduga memukul seorang warga hingga mengakibatkan korban luka.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K mengatakan, tiga orang pelaku sudah diamankan sekira pukul 06.45 wit, Minggu (30/6/2024). Tepatnya di areal Port tambang PT Adidaya Tangguh (ADT).
“PAM PT. ADT telah menyerahkan 2 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri Briptu Frengky Tabulong, dan 1 orang kasus penganiayaan terhadap masyarakat di Desa Tikong,” ungkap AKBP Totok Handoyo, melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui, para terduga pelaku diamankan langsung oleh anggota polisi Aiptu Arif Idu dan Bripka Harfin Idu.
Dengan menggunakan speed boat dari Port Tolong, menuju Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, sekira pukul 07.00 wit, Minggu (30/6/2024).
Saat ini para pelaku sudah diamankan sementara di Mapolres Pulau Taliabu. Untuk dilanjutkan tahap penyeledikan lebih lanjut.
Sumber” Polres Pulau Taliabu.
Komentar