Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Tim Kuro Polsek Ranuyoso polres Lumajang Amankan inisial ‘RA’ ( 22 ) warga Dusun Krajan Rt 001 Rw 001, Desa Wates wetan, Kecamatan Ranuyoso, terduga Tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban
Jumat Riawan ( 39 ) warga Dusun Krajan Rt 001 Rw 001, Desa Wates wetan, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, meninggal dunia, karena luka akibat dari sabetan Clurit, Senin ( 28/12 ).
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) nya, di Dusun Krajan Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa timur ( Jatim ).
Data yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, kejadian saat itu disaksikan oleh beberapa orang, diantaranya yaitu MASHURI, Bangkalan (36) asal Dusun Tungulasih Rt 03 Rw 01, Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, HARIYANTO (50) seorang Perangkat Desa, warga dusun Masjid, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, dan SUMIATI (34) warga Dusun Krajan Rt. 01 Rw. 01, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, sidikkasus.co.id, Selasa siang ( 29/12 ) melalui sambungan satelitnya, mengungkapkan, bahwa Korban yang pada waktu itu berada di warung kopi dan sedang karaoke, karena rumah tersangka dekat dengan lokasi warung kopi tersebut, sehingga tersangka merasa terganggu dengan aktifitas karaoke yang dilakukan oleh korban.
“Sebelum tersangka melakukan penganiayaan dari pihak keluarga, tersangka sudah mengingatkan korban, agar supaya mengecilkan volume music karaokenya”, ungkap Iptu. Ari Hartono, S.H., M.H.
Selang beberapa saat, lanjut Ari Hartono, tersangka menghampiri korban. “Karena korban tidak menghiraukan peringatan dari keluarga tersangka, yang kemudian korban marah-marah kepada tersangka”, terang Ari.
Lanjutnya, yang mana, pada waktu tersebut, tersangka sudah membawa senjata tajam berupa clurit dari rumah, dan selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukulkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban. “secara berkali-kali dan mengenai pada bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah, yang kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah,” jelas Ari Hartono.
Barang Bukti ( BB ) yang berhasil di amankan petugas polisi, diantaranya Senjata tajam jenis clurit milik tersangka yang terdapat bercak darah korban, dan Pakaian milik korban yang terdapat bercak darah korban.
“Dengan kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP”, jelasnya. ( Riaman )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar