Berita SidikKasus co.id
MELAWI-KALBAR, – Apa yang harus kita lakukan ketika kekerasan dalam rumah tangga terjadi di depan mata dan disaksikan orang lain.Kejadian ini yang membuat hati miris dialami korban JM dianiaya suaminya yang seharusnya melindungi.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perumahan BTN Griya Selama Indah Zebrina 9 RT.010 RW 002 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh yang terjadi pada hari minggu tanggal 30 juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib,rabu (02/08/2023) siang.
“Kami menerima laporan KDRT,melakukan Visum Et Refertum (VER) terhadap Korban,pelaku FH sudah ditahan dan dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” ujarnya.
Kapolres Melawi menambahkan,dari kronologis laporan kejadian berawal dari korban menegur pelaku karena keluar rumah malam hari tanpa seijin korban,terjadi cekcok mulut korban berniat membawa anaknya keluar rumah.pelaku berkata”Kau Berani Melawi Aku Kah”.Saat melintasi,oleh pelaku,kepalanya ditandukan ke kepala korban berkali kali sehingga korban terjatuh,ditendang dengan kaki kanan dan korban berusaha berdiri untuk meminta pertolongan warga.Saat di rumah warga pelaku sempat di nasehati namun penganiayaan terus terjadi hingga akhirnya korban dilempari batu yang mengenai belakang kepalanya selanjutnya dilaporkan ke Polres Melawi.
“FH kami sangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kami mengimbau apa bila ada permasalahan dalam keluarga agar dapat diselesaikan dengan baik dan bijak sana,hindari kekerasan atau hal hal yang mengarah kepada tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,” tuntasnya.
Sumber : Humas (s)
Komentar