BANYUWANGI, JKN – Kedapatan membawa puluhan botol miras jenis arak, Nyoman Witarso (42) warga Dusun Amerthasari RT 02 RW 02 Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar, Senin (16/4/2018) pukul 19.00.
Pelaku ditangkap saat membawa puluhan botol miras dengan mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. “Pelaku diamankan anggota opsnal saat melaksanakan giat rutin hunting di daerah Desa Kedungrejo dan Kedungringin. Petugas menghentikan laju kendaraan pelaku, rupanya pelaku membawa miras jenis arak,” tutur Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.
Karena aparat kepolisian curiga, maka pelaku pun dihentikan dan diperiksa. Ternyata kecurigaan polisi beralasan. Pelaku terbukti membawa puluhan botol miras jenis arak dengan ukuran 600 ml dan 1.500 ml.
“Dari pelaku Nyoman, berhasil diamankan barang bukti berupa 24 botol ukuran 1.500 ml miras jenis arak, 90 botol ukuran 600 ml arak, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol P-4056-UJ,” tutur Kompol Toha Choiri.
Atas tindakannya itu, pelaku diduga telah melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Pelaku akan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” katanya. ( Ted )
Komentar