Angkat Isu Dua ABK Asal Sp Padang ke Dewan PBB

Berita sidikkasus.co.id

OKI – Dalam menyoroti perkembangan terbaru terkait dibuangnya jasad dua anak buah kapal (ABK) asal Sp Padang OKI (WNI) di kapal berbendera Tiongkok, Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia meminta Dewan HAM PBB untuk memerhatikan masalah pelanggaran HAM di industri perikanan.

Dalam sebuah rilis resmi, Rabu (13/5), Adenia mengingatkan situasi hak asasi manusia cenderung terabaikan selama masa pandemi covid-19.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia secara khsusus merujuk ke situasi yang sering kali rentan dihadapi anggota kru nelayan asal Indonesia yang bekerja pada kapal asing, yang haknya sering dilanggar, kondisi hidup tidak manusiawi, dan situasi seperti perbudakan, yang pada gilirannya telah memakan korban.

Kekhawatiran tersebut diangkat Adenia selama konsultasi informal yang diselenggarakan Presiden Dewan HAM PBB, pada 8 Mei, dengan agenda pembahasan kemungkinan Dewan HAM mengeluarkan Pernyataan Presiden Dewan HAM PBB mengenai Efek Pandemi terhadap HAM.

“Selama pertemuan secara virtual antara Presiden Dewan HAM, negara anggota dan pengamat, dan perwakilan masyarakat sipil, Adenia menggarisbawahi kebutuhan mendesak Dewan untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, khususnya hak-hak orang yang bekerja di sektor perikanan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia.

Lebih jauh, Adenia menegaskan perlindungan semacam itu tidak hanya penting, tetapi juga strategis, karena perikanan merupakan
salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, khususnya di masa pandemi global.

Pemerintah Tiongkok berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah dua ABK asal Sp Padang OKI (Indonesia) dan dugaan
eksploitasi terhadap ABK lainnya yang bekerja pada kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

“Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Tiongkok terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis, kemarin.

Pelanggaran HAM yang dialami dua ABK asal Sp Padang OKI (Indonesia) terbongkar pertama kali pada Desember 2019 lalu.

Ratusan ABK asal Indonesia terjerat perbudakan modern saat bekerja di PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, perusahaan perikanan yang berbendera Thailand sejak tahun 2015.

Para ABK di Benjina itu tak mendapatkan gaji dan mereka kerap menerima siksaan secara fisik.

Adenia menekankan tentang betapa pentingnya kerja sama internasional dalam penanggulangan covid-19, termasuk dengan cara memastikan akses global ke produk kesehatan, mencakup diagnostik, terapi, dan vaksin.

Laporan : Adeni Andriadi

Komentar