Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi. ~ Senin (11/01/2021)b bertempatdi Aula Kecamatan Muncar telah dilaksanakan Rakor tentang pembelajaran tatap muka dimasa Pandemi Covid 19.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Muncar Bpk Danisworo, Wakapolsek Muncar Akp Jainur kholiq, Danramil 17 Muncar diwakili Pelda Jiyanto, Ka UPT PKM Sumberberas Bpk H Sudarmawan, Para Kades Sekecamatan Muncar dan Para ka Sekolah SMP/SMA Sederajat se-Kecamatan Muncar.
Danramil Muncar Letda Inf Mokhlis menyampaikan Perangkat forkopimka Kecamatan Muncar telah melaksanakan rakor pembelajaran tatap muka dengan tujuan untuk mengantisipasi kesiapan sekolah dalam menyambut peraturan dari pemerintah apabila sekolah telah dibuka kembali,”ucapnya.
Dalam Rakor pembelajaran tatap muka Nantinya akan diadakan Verikasi ke sekolah-sekolah dari Satgas Covid 19 Kecamatan tentang kesiapan sekolah-sekolah dalam menerapkan prokes dalam pembelajaran tatap muka.
Camat Muncar Bapak Danisworo menyampaikan bahwa rapat Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya SKB 4 Menteri yang baru saja dikeluarkan serta bukan hanya dalam masa pandemi pembelajaran harus dipikirkan bersama,”ucapnya
“Perlu diperhatikan dalam masa New Normal antara lain moralitas peserta didik pada pembelajaran tanpa tatap muka dan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka perlu dilaksanakan diskusi terlebih dahulu dengan wali murid dikarenakan di masyarakat masih timbul pro dan kontra,”ujarnya.
“Terakhir beliau menyampaikan bahwa Dinas Sudah menyiapkan prosedur aturan-aturan terkait dengan pembelajaran tatap muka yang sudah disiapkan oleh masing-masing bidang persekolahan,”tambahnya.
Ditegaskan oleh Pelda Jiyanto pelaksanaan sekolah tatap muka di berbagai daerah mulai Januari 2021 mendatang harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mendikbud membeberkan apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dan pemerintah daerah/kepala daerah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka,”ucapnya.
“Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini yaitu Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
Fasilitas kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan. Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh). Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta). Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan matang-matang karena tingkat risiko penyebaran COVID-19.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah. Kondisi psikososial peserta didik.**
Solikin/Pendim 0825.
Komentar