Anggota TNI AL, Letda M dan Peltu R Diminta Harus di Proses Hukum Sesuai dengan Perbuatannya

Gambar Ilustrasi Oknum TNI Al Lakukan Penganiayaan 

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Kejahatan kekerasan yang dialami oleh seorang Wartawan media (online) Sidikkasus.co.id yang juga selaku ketua Bidang Orientas Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara.

Korban, Sukandi Ali dianiaya oleh anggota TNI Angkatan Laut yang berinisial Letda M dan Peltu R yang tidak puas adanya pemberitaan mengenai dugaan penahanan BBM milik Ditpolairud Polda oleh TNI AL.

Sukandi ( Korban) dihajar hingga luka serius yang dilakukan oleh Kejahatan ke 2 Orang Anggota TNI AL di Pos Angkatan Laut (AL) desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Terkait tindak Pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua orang Anggota TNI angkatan laut tersebut mendapat tamparan keras oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartwan Indonesia (DPD-SWI) Halmahera Selatan, Ade Manaf.

Sebab tugas Pers (Wartawan) dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui UU Pers nomor 40 tahun 1999, yang merupakan produk UU yang sah oleh negara, bukan UU produk atau kemauan dari Insan pers itu sendiri.

“Lembaga pers nasional memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama seperti lembaga-lembaga yang lain di Indonesia, sama-sama menjalankan tugas negara yang dilindungi oleh UU yang berlaku di NKRI, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, apalagi lembaga pers merupakan pilar ke 4 Demokrasi Indonesia,” Ungkap Ade. Jum’at (19/03/2024).

Menurutnya, Jika ada kesalapahaman antara lembaga pers dengan lembaga -lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewajibanya.

Seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan ( Dianiaya), perlunya saling menghargai dan saling menghormati tugas dan kewajiban dari masing-masing lembaga yang ada di Wilayah NKRI.

Saya selaku pimpinan dari salah satu Organisasi Pers Nasional (DPD-SWI) di Halmahera Selatan, merasa kesal dan menyayangkan atas tindakan ke dua orang Anggota TNI angkatan laut yang bertugas di Halmahera Selatan, terhadap salah satu anggota/pengurus DPD-SWI.

“Karena dalam pemberitaan tersebut, tidak ada unsur yang dapat menyudutkan ke pihak petugas angkatan laut yang bertugas di Halmahera Selatan.” kesal Ade.

Untuk itu, saya selaku ketua DPD-SWI Halmahera Selatan mempunyai tanggungjawab moral untuk menyampaikan hal ini kepada DPP-SWI di Jakarta untuk ditindaklanjuti hingga dijerat hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. (Jek/Red)

Komentar