Anggota KUD Trijaya Menuntut Hukum Bersikap Adil

Berita Sidik Kasus.co.id

Banyuwangi ~ Di era new normal serta covid 19 Ratusan Nasabah mendatangi KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Sabtu (18/7/2020)

M Yunus Wahyudi atau biasa di sebut dengan harimau Blambangan menyampaikan proses PKPU pendaftaran yang dilakukan oleh satu atau dua orang anggota KUD TRIJAYA yang menghianati bahwa KUD ini di buat Pailit.

Bahwa harta ini ada putusan serta dilaporkan ke Kurator yang tidak jelas pembagiannya jelasnya.

Lanjut Yunus Untuk hari Rabo besok uang Nasabah yang dari 500 ribu ke bawah akan dibagikan terlebih dahulu secara bertahap.

Selanjutnya uang Anak yatim, Masjid, makam, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh Seseorang yang bernama “Mbah Tumis”

Sementara itu Asroi dan Darmawan menggugat ke Pengadilan Niaga serta Anggota KUD Trijaya beramai-ramai untuk mendatangi kediaman Asrori untuk memohon supaya mencabut gugatanya untuk mempertanggung jawabkan apa yang ia lakukan terhadap Nasabah yang lain.

Ketika tiba di rumah Asroi Sumiyati sebagai Anggota KUD ketika ditemui media Sidik Kasus mengatakan akan berjuang sampai titik penghabisan serta tidak mau dipailitkan atau dibohongi oleh KUD Trijaya.

Hal yang sama dikatakan oleh M.Yunus Wahyudi biasa disebut Harimau Blambangan satu orang Asroi ini akan menggagalkan atau penundaan pembayaran kepada para Nasabah KUD Trijaya ini.

Maka dari itu para nasabah minta tolong agar mencabut gugatan PKPU Niaga Surabaya.

Kemaren kita sudah berkirim surat kepada pengadilan Niaga untuk Perbandingan supaya tidak dikabulkan gugatan asroi sehingga Asroi tetep menggugat.

Kalau uang asroi itu ada di KUD akan saya kembalikan utuh agar ribuan anggota terselamatkan. Kalau sampai sidang PKPU ribuan putusan yang ada di Surabaya akan merugikan ribuan Nasabah KUD Trijaya

Maka dari itu saya akan melaporkan ke Kapolresta Banyuwangi dengan penipuan,pengelapan,pencucian uang, dan saya berharap kepada pak kapolresta bahwa uang ini uang penabung,yatim piatu,masjid serta uang makam, Jlentrehnya.

( IKHSAN/YATI )

Komentar