ANGGOTA FKPRM ANGKAT BICARA SOAL LEMBARAN NEGARA PKPU

Berita sidikkasus.co.id

Surabaya – Dasar pijakan para media dalam menjalankan tugasnya adalah UU Pers. Sedangkan PKPU adalah pengaturan KPU, maka sudah cukup jelas pengaturan tentang perusahaan pers dasar hukumnya UU Pers No. 40 thn 1999. Masak UU kalah dengan PKPU…? Selanjutnya PKPU Hanya Mengatur tentang Pilkada kok merembet mengatur perusahaan media, yang dilakukan PKPU tidak ada dasar hukumnya, kalaupun ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Hal ini Perlu dibawa Ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk diuji kebenarannya”.

Demikian, ditegaskan pemimpin redaksi media online X-Times News Mojokerto, Morgan yang merupakan anggota FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jatim menanggapi lembaran aturan negara yang bertitel PKPU No.11 Tahun 2020 halaman 30 menjelaskan bagi media yang bekerjasama dengan KPU harus terverifikasi Dewan Pers.

“KPU seharusnya faham tentang UU Pers, apalagi dewan pers, jadi ini jangan sampai menjadi akal- akal dan produk dewan pers di buat acuan oleh KPU. Sekarang ini kita harus ketemu ketua dewan pers dan membuat surat pernyataan untuk media bahwa dewan pers tidak melakukan seperti ini dan ini sangat merugikan semua media yang tidak terverifikasi,” ujar Misdi, pemimpin redaksi media cetak Merdeka News Lumajang.

Sementara itu penasehat hukum FKKPRM, Kikis juga menegaskan yang jelas adanya aturan yang melanggar undang undang atau tidak sesuai dengan aturan itu tidak bisa di pakai dan jika ada aturan itu sebaiknya segera di koordinasikan dengan baik dan jika tidak segera FKPRM Jatim menggugat atau kirim surat terbuka ke Presiden.

“Saya nanti akan protes, Kalau perlu jika KPU tdk bisa memberikan acuannya/dasar hukumnya, saya akan bawa ke jalur hukum,”ujar Ichwan Pemimpin Redaksi Poros Desa Blitar.

Menyinggung tentang ditolaknya biro Media Lensa Nusantara Bondowoso yang ada di Kerawang Jabar oleh KPU setempat karena belum terverifikasi, Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso menyarankan segera kantor pusat lensa Bondowoso mengirim surat resmi ke KPU Kerawang untuk langsung menanyakan perihal dasar hukumnya penolakan, kalau sekedar mengacu dari dewan pers tentu kalah dengan UU pers.”Apa memang ada aturan baru ta kalau dewan pers bisa mengalahkan UU Pers,” tukas Agung dengan nada bertanya.

Lain pula halnya dengan Pimpinan Redaksi sidikkasus.co.id Teddy Syachruddin. SH,  pada saat wartawan nya meliput berita di KPUD Banyuwangi. Setelah melakukan peliputan, wartawan sidikkasus mempertanyakan terkait anggaran publikasi di KPUD Banyuwangi, saat di wawancarai bersama dengan salah seorang oknum pegawai KPUD mengatakan kepada awak media, mengucapkan terima kasih kepada media yang hadir, dia mengaku bahwa KPU Banyuwangi tidak ada dana publikasi maupun transportasi untuk media.

Hal ini sempat di beritakan Oleh media sidikkasus pada tanggal 29/9/20. Dalam Persoalan ini, apakah memang benar dana anggaran publikasi KPU di seluruh Indonesia berbeda beda, walaupun KPU Kabupaten Banyuwangi tidak ada mengatakan bahwa media yang belum terverifikasi oleh Dewan pers  tidak bisa menerima anggaran publikasi dari KPU. ***

Publisher : Teddy

Komentar