Anggota DPRI Dari Fraksi PAN Sosialisasikan Empat Pilar, Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika Serta Ketetapan MPR di Agam

Berita Sidikkasus.go.id.

AGAM SUMBAR – Anggota DPRI Komisi II dari Fraksi PAN dapil II Sumatera Barat, Drs.H.Guspardi Gaus.M.Si, laksanaka sosialisasikan empat pilar, Pancasila, UUD1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR.

Sosialisasi empat pilar tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Kantor KAN Lubuk Basung Agam Sumatera Barat dan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat, akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kegiatanntersebut langsung dihadiri oleh, Ir.Novi Endri.Msi Dt.Simarajo Ketua KAN Lubuk Basung, Ketua I LKAAM Kec.Lubuk Basung, Syahmendra Putra.S.Ag Dt.Mulia Basa Ketua LKAAM Kec.Lubuk Basung, Seluruh Walinagari dan Jorong se Kecamtan Lubuk Basung, Ketua Bamus Nagari, MUI Lubuk Basung, DMI Lubuk Basung, Budo Kanduang Lubuk Basung, BKS TPQ MDTA Lubuk Basung dan Muhammadiyah Lubuk Basung dan para undangan lainnya.

Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan Negara Republik Indonesia. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Sebelum Anggota Dpri tersebut menyampaikan maksud dan tujuannya, peserta yang hadir menyampaikan keluhan terhadap pembangunan di Kabupsten Agam, terutama berupa pembangunan jalan dari simpang manngopoh ke kota lubuk basung, agar bisan kami menyampaikan aspirasi kami karena warga agam sangat membutuh bantuan dari pemerintah mapun dari Bapak dari DPRI, ujarnya

Jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta komitmen untuk mewujudkan demokrasi itu dalam praktek penyelenggaraan negara atau hanya menjadikannya sebagai retorika, pasal yang jelas menentukan adanya demokrasi tidak akan terwujud.

Sebaliknya apabila semangat para penyelenggara negara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam perumusan pasal undang-undang dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggaraan negara dengan sebaik-baiknya, untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, Sahmendra menyampaikan berupa aspirasinya, bahwa Jalan simpang gudang, pembangunan Agam telah bersama sepakat otomi baru dibagi dua, dibawa kecamatan dukungan dari DPRI apa yg kita harapkan tinggal lagi matur dan kecamatan Empat koto masuk bagian timur bersama dengan pemerintahan daerah.

Lubuk basung punyak penduduk 58 ribu lebih kurang warga dan pemekaran telah sampai kepropinsi, dan Kabupaten serta pemerintahan membangun kabupaten, dan untuk tahun 2024 kita dukung bagaimana agam lebih baik, mari basamo membangun Agam

Anggota Dpri dari Fraksi PAN, Drs.H.Guspardi Gaus.M.Si, menyampaikan, saya ditugaskan di komisi 2(dua), dan selalu di bantu dengan berita setiap harinya, harus ada berita kegiatan saya, sudah terbiasa untuk dipublikasikan kegiatan tiap harinya, komisi 2(dua) selalu hubungan baik dengan masyarakat, pertama saya disiplin, setiap datang kekantor Dpri paling utama datangnya.

Tidak pernah terlambat dalam rapat, tidak boleh acara terlambat dan saya orangnya disiplin, pancasila yang punya kita, dan orang minang selalu Aspirasinya perlu disampaikn, kalau ada isu masalah pancasila isu yang akan merusak khusus sumatera barat, tidak ada seharusnya dan sangat kita antisipasi bersama, ujarnya. ( Anto)

Komentar