Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dari Pantauan Media ini dilapangan terlihat Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu belum juga tuntas dan malah dijadikan tempat olahraga Batminton.
Artinya Mega proyek ini sudah tujuh kali tender dan pelaksana pekerjaannya oleh perusahaan yang berbeda-beda dengan total keseluruhan nilai 42 miliar lebih. Namun hingga saat ini belum juga selesai.
Tentu hal ini sangat menyedihkan kita bahkan memalukan sebab sudah dua periode kepemimpinan Bupati Aliong Mus namun kantor Bupati dan Kantor DPRD yang notabenenya sebagai simbol pemerintahan daerah belum juga rampung.
Di balik keresahan dan penantian panjang para anggota DPRD yang terpaksa berkantor di gedung bekas sekolah SD yang jauh dari kata LAYAK bahkan tidak mencerminkan sebagaimana gedung Parlemen yang terhormat, justru saat ini bangunan itu malah dijadikan tempat olahraga Batminton.
“DPUPR Pulau Taliabu menganggarkan Kantor tesebut tujuannya untuk kantor DPRD Pulau Taliabu bukan dijadikan tempat olahraga Batminton.” tutur ketua DPC GPM Pulau Taliabu.
Ketua DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Lisman yang akrab disapa Bung Dex menyebutkan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus tidak serius membangun daerah Kecuali untuk kepentingan pribadinya.
“Sebab Pembangunan kantor DPRD itu sudah menelan anggaran sebanyak Rp 42 Miliar lebih. Tapi hingga saat ini bangunan gedung DPRD itu belum juga tuntas, bupati Pulau Taliabu juga menyampaikan ke beberapa media oline lalu, bahwa dalam waktu dekat gedung DPRD akan tuntus tenyata penyampaian itu adalah bohong.” Sebutnya
Selain itu, Salah satu Anggota DPRD Pulau Taliabu Marleni, Fraksi Partai Gerindra, selaku wakil ketua komisi 3 tidak menyukai itu gedung kantor DPRD yang harusnya di percepat pembangunannya malah di buat jadi lapangn Olahraga Batminton dan menyebutkan Sangat menyayangkan bupati Pulau Taliabu itu.” ucap dia melalui pesan singkat via aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Jum’at 15 Oktober 2021.
Ini Nilai kontrak pertahun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Proyek pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Taliabu (Tahap 2) APBD tahun 2016. Proyek tersebut sudah dilaksanakan pekerjaan oleh Perusahaan PT. DIO KOLANO UTAMA, dengan alamat Jl. Jambu Kel. Makassar Timur Kecamatan Kota Ternate Tengah – Maluku Utara. dengan sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 9.729.444.000,00.- ( Sembilan miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
“Pembangunan kantor DPRD ( Lanjutan ) Pulau Taliabu Tahap 3 Tahun APBD 2017, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Sudah di laksanakan pekerjaan oleh perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA, dengan sesuai alamat perusahaan Jl.Ketapang RT.001 RW.001 Kel. Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan – Maluku Utara. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 10.817.882.466,93.- ( Sepuluh miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah),” Sumber terpercaya sesuai tender di layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu.
Lanjut, Pembangunan kantor DPRD Pulau Taliabu (Lanjutan) atau tahap 4, Tahun APBD 2018, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Sudah dilaksanakan Pekerjaan Oleh Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA, dengan alamat perusahaan Jl.Ketapang RT.001 RW.001 Keluragan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan- Maluku Utara. Sesuai dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 11.448.320.634,64.- ( Sebelas miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
“Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu atau tahap 5, Tahun APBD 2019, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut sudah dilaksanakan oleh perusahaan PT. HIDUP BERSAMA GROUP, dengan alamat perusahaan Jl. Jend Sudirman NO. 12 – Toli-Toli (Kab.) – Sulawesi Tengah. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 4.343.570.207,92.- ( Empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh rupiah),” Sumber terpercaya
Selanjutnya, Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu ( Tahap 6), Tahun APBD 2020, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut sudah di laksanakan oleh perusahaan PT. AFTAR BUMI PERSADA, dengan alamat perusahaan Lingkungan Samudra. Keluragan Bastiong Karance Ternate Selatan- Maluku Utara. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.197.522.842,69.- ( Tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu ( Tahap 7), Tahun APBD 2021, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut baru dilaksanakan Pekerjaan Oleh Perusahaan PT KARYATAMA SAVIERA, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.392.065.923,39.- ( Tiga miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam puluh lima sembilan ratus dua puluh tiga rupiah). Sesuai dengan nomor kontrak 602.2/07. KONS/ KONTRAK/PPK/ DPU-PR/ PT/2021.” tutupnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar