MUARA ENIM JKN– Aksi demonstrasi masyarakat Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang di Kantor Bupati Muara Enim, pada Rabu (25/4/2018), yang menuntut pencabutan izin PT Rumpun 6 Bersaudara (R6B) mendapat perhatian DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar mengatakan, Pemkab Muara Enim harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Dirinya menyayangkan seringnya terjadi sengketa lahan antara PT R6B dengan masyarakat sekitar perusahaan.
“PT R6B ini sudah beberapa kali bermasalah dengan masyarakat sekitar perusahaan. Tahun lalu juga terjadi sengketa. Tahun ini sengketa lagi,” ujar politis Partai Amanat Nasional itu, saat dihubungi awak media, Sabtu (28/4/2018).
Untuk itu, kata Faizal, DPRD Muara Enim berharap Pemkab Muara Enim dapat memberi tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Dan Pemkab Muara Enim dapat mencabut semua hal terkait dengan perizinan perusahaan yang selalu bersengketa dengan masyarakat.
“Keberadaan sebuah perusahaan itu diharapkan dapat memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi masyarakat di lingkungan perusahaan. Bukan malah sebaliknya, mengambil hak warga sekitar demi keuntungan perusahaan itu sendiri,” imbuhnya.
Dirinya pun menyayangkan tindakan semena-mena PT R6B yang menggusur lahan warga tanpa melakukan musyawarah. Tindakan itu, lanjutnya, dapat memancing emosi warga dan bisa menimbulkan persoalan baru.
“Jadi kita berharap Pemkab Muara Enim segera menuntaskan permasalahan tersebut sampai selesai,” tutup Faizal.
Sebelumnya, ratusan masyarakatyang diduga korban penggusuran dan perampasan lahan oleh PT R6B, dari sejumlah desa di Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang, mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan sembilan tuntutan kepada Bupati Muara Enim, Rabu (24/4/2018).
Selain melakukan orasi, massa juga membaca Yakin di halaman kantor Bupati Muaraenim.
Tuntutan itu diantaranya meminta Bupati Muara Enim dan pihak terkait lainnya menghentikan penggusuran, perampasan lahan, tanam tumbuh, bangunan dan perkebunan masyarakat yang diduga dilakukan PT R6B.
Kemudian, PT R6B diminta menerapkan status quodan bertanggung jawab atas terjadinya penggusuran lahan dan tanam tumbuh. Selain itu, PT R6B segera membangun akses jalan untuk kemudahan aktivitas masyarakat menuju perkebunan mereka. Selanjutnya, perkebunan dan lahan yang telah dimiliki masyarakat agar di-enclave.
Disamping itu, massa juga meminta segala bentuk intimidasi dan arogansi Satgas PT R6B terhadap masyarakat dihentikan. Jika tetap dilakukan, mereka meminta Komnas HAM RI untuk menyelidiki atas dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM di areal PT R6B. Lebih lanjut, perusahaan tersebut, agar tidak beroperasi di luar lahan izin HGU.
PT R6B turut didesak agar membangun perkebunan inti dan plasma secara serentak, dan memberikan hak-hak plasma masyarakat di sekitar perusahaan. “Jika permasalahan dan kegiatan PT R6B selalu meresahkan dan merugikan masyarakat, maka cabut izin PT R6B adalah solusi terbaik demi ketentraman dan kesejahteraan masyarakat,” kata Koordinator Aksi, Aspihani, Rabu (24/4/2018).
Terakhir, massa juga meminta agar Pengadilan Negeri Muara Enim membuat keputusan sesuai dengan hati nurani, dan tidak merugikan atau menyengsarakan masyarakat.(tim)
Komentar